Harga Tiga Jenis Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Seluruh Anggota Gabungan Kelompok Tani

LAMPUNG TIMUR – Harga pupuk bersubsidi dikeluhkan oleh anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) UM di Kecamatan Marga Sekampung pimpinan, Kas

Hal itu disebabkan oleh karena 3 jenis Pupuk Bersubsidi dijual oleh pemilik Kios UM berinisial, Da sebagai pengecer kepada para anggota Gapoktan UM sebab tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Pengurus dan anggota Gapoktan UM mengadakan musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 bertempat di Sekretariat Gapoktan UM. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh anggota kelompok tani (Poktan).

Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan dengan kesepakatan bahwa kesatu mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi dijual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Kedua, pengurus Kelompok Tani mewakili anggotanya merasa keberatan dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer resmi dengan harga tidak sesuai yang ditentukan pemerintah.

Harga pupuk urea 1800 per kilogram dijual dengan harga 2.200 per kilogram, harga pupuk SP 36 2000 kilo dijual dengan harga 2600 per kilogram, harga pupuk NPK 2300 dijual dengan harga 2800 per kilogram.

Ketiga, pengurus kelompok tani mewakili anggota kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi.

Empat, apabila pengecer ini tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Berita acara tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

Ditandatangani oleh Su Ketua Poktan Mumpuni, Su dan Ketua Poktan Bina Karya serta Yu Ketua Poktan Mulyo.

Ar Ketua Poktan Rukun, Ng Ketua Poktan Tani Jaya dan Pa Ketua Poktan Mekar Jaya serta Sar Ketua Poktan Boga Jaya.

Sa Ketua Poktan Utama II, Wi Ketua Poktan Lestari dan Ka Ketua Poktan Tunas Muda serta Su Ketua Poktan Karya Tani.

Ka Ketua Poktan Akar dan berita acara dicap serta ditandatangani oleh seluruh Ketua Poktan berikut Ketua Gapoktan UM, Ka

Acara musyawarah tertuang dalam buku notulen dengan kesimpulan, sepakat seluruh pengurus poktan agar pengecer pupuk subsidi turunkan harga pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah.

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan atau surat elektronik (Surel) pada Selasa, 15 September 2020 pukul 18.14 WIB, Da pemilik Kios Utama Manunggal tidak memberikan balasan sebagai jawaban, meskipun konfirmasi yang disampaikan telah terbaca.

Untuk diketahui, selain menjadi pemilik Kios Utama Manunggal sebagai pengecer, ternyata Da menjabat Kepala Desa di Kecamatan Marga Sekampung.

(Ropian Kunang/Tim NGO JPK Korwil Lamtim-Metro)

You might also like

error: Content is protected !!