Sepulang Ditebus Mobil Grandmax Oleng Hantam Mobil Beruntun Motor ?

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun terjadi pada Senin, 27/2 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Tambah Dadi, Purbolinggo, Lampung Timur.

Lakalantas terjadi antara kendaraan bermotor (ranmor) roda empat merek grandmax BE8346OB, putih, dikendarai oleh Heru Situmorang alias Heru Simorangkir. Diduga Heru mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi hingga oleng berakibat fatal terjadi tabrakan beruntun.

Selain menabrak ranmor roda empat merek mobilio BE1681NE, putih, dikemudikan Bella, mobil grandmax juga menghantam ranmor roda dua merek beatz merah disetir pemiliknya Siswati.

Akibatnya, mobil grandmax rusak bagian sudut kanan depan hingga copot rodanya dan juga mobil mobilio rusak samping kanan depan serta berikut motor beatz mengalami kerusakan.

Selanjutnya, Nasrul mengungkapkan siapa seharusnya orang yang mengendarai mobil itu, dia adalah Slamet, akan tetapi berhubung tak memiliki surat izin mengemudi (SIM), akhirnya dikemudikan Heru Simorangkir.

“Semula, saya maunya mobil itu di pulangin untuk (karena) ada yang mau nerusin (over kredit) nyelametin angsuran, karena macet,” ungkap Nasrul pada Sabtu, 21/3 jam 10.25 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

“Nggak taunya, masih kata Nasrul, sama pak Hartoyo disuruh ngambil (mobil) ke (Tanjung Tirto, Way Bungur) Lampung Timur. Karena waktu itu nggak ada sopir akhirnya sayan anterin. Saya nggak nyuruh Heru nyetir, yang saya suruh Slamet kawan saya.”

“Alasannya, nggak ada SIM, Heru sendiri yang mau bawanya. (biar saya bawa aja om). Bahkan saya fikir Slamet yang bawa setelah saya tanya ke beliau kenapa Heru yang bawa, kata Slamet dia sendiri yang nmm, jadi kesimpulan emang kemauan Heru sendiri,” urai Nasrul.

Dilain pihak, Slamet mengaku dirinya tak memiliki SIM, maka dikemudikan oleh Heru Simorangkir, perjalanan mereka ke Tanjung Tirto, Way Bungur, Lampung Timur adalah kehendaknya Haji Hartoyo.

“Ceritanya begini, sebenarnya awal mula saya sekedar diajak rombongan Hartoyo ngambil mobil yang digadaikan dua puluh juta. Mobil itu sudah telat leasing beberapa bulan, dibawa pulang karena ada yang mau neruskan,” kata Slamet memulai ceritanya pada Sabtu, 21/3 jam 10.51 WIB melalui sambungan telepon selulernya.

Mobil grandmax milik Indra Irawan itu rupanya digadaikan dua puluh juta rupiah pada seseorang warga Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

“Sampai disana (Tanjung Tirto), lanjut Slamet, mobil ditebus (Hartoyo) dua puluh juta, saya disuruh mereka bawa mobil, SIM aja nggak punya. Maka mobil itu dibawa Heru yang punya SIM dan dia juga diajak sama Hartoyo,” kata Slamet.

Heru nyetir sendiri sedangkan Slamet, Hartoyo dan Nasrul terpisah dibelakang sekitar lima ratus meter.

“Heru bawa mobil sendirian, kami (Slamet, Hartoyo dan Nasrul) dibelakang, tau-tau ada beberapa meter udah rame-rame, dia kecelakaan. Kami penyelamatan korban masing-masing kerumah sakit Sukadana,” urainya.

Setelah menjalani tindakan pertolongan pertama para pengendara yang alami lakalantas, Heru Simorangkir langsung dirujuk ke Rumah Sakit Graha Husada Kota Bandar Lampung.

“Setelah menjalani perawatan tindakan medis di RSUD Sukadana sekitar dua jam lamanya, hasil Rontgennya Heru mengalami patah tulang rusuk, lalu Heru dirujuk ke RS Imanuel tapi nggak sanggup, kemudian dirujuk ke RS Graha Husada sekitar seminggu.”

“Ngurus Jasa Raharja, informasinya keluar dua puluh jutaan, biayanya habis sebelas jutaan. Setelah itu, dia pergi nggak tau timbanya, malah uang saya tiga puluh juta dipakai dia.”

“Waktu dirumah sakit (RSUD Sukadana) saya juga sempet ketemu sama tantenya yang bawa mobil itu juga sama yang bawa motor. Kata saya berobat masing-masing dulu, itu kronologisnya saya juga diajak dan dirugikan sama Heru duit saya tiga puluh juta nggak ada kabar.

Mobil itu belum over kredit sebab belum terjadi balik nama yang diketahui pihak leasing.

“Sekarang kek gini kalau dia over kredit otomatis harus ada hitam putih ditangan ataupun balik nama. Ada nggak hitam putih, ada nggak balik nama, gimapun bentuknya, awal mula dari pertama, kalau mobil itu dihadirkan ditempat baru ada rundingan.”

Perjalanan pengambilan unit mobil itu di Tanjung Tirto atas perintah permintaan Haji Hartoyo.

“Mobil masih dijalan, dia (Hartoyo) yang nyuruh, kalau awal mulanya Nasrul ingin menghadirkan mobil itu di Jati Agung, ujung pangkalnya ada ditangan Hartoyo, karena semuanya dia yang nyuruh.”

“Asal mula adanya kejadian, ada asap pasti ada api, kalau nggak disuruh (Hartoyo) datang mau ambil mobil, ada yang mau nerusin (over kredit) mobil ini. Cuma, mobil ini perlu dibawa ke Jati Agung, dia memaksa orangnya tidak percaya, kalau duitnya tidak dianter ke sana.”

“Kita mau menyelamatkan mobil itu, dua tiga bulan telat, karena ada yang mau neruskan, berarti itu itikad baik. Setelah sampai sana, dipaksa paksa dia, kita ini aslinya jadi tuntutan untuk mulangin duit dua puluh juta yang punya orang, karena orang yang mau nerusin, kita juga terbengkalai kayak gini.”

Slamet mengetahui bahwa Heru Simorangkir tenaga honorer di lembaga non vertikal dan juga orangtuanya orang ternama di Bandar Lampung.

“Saya tau dia juga honor di (kantor-red) bapaknya (nama dan jabatan-red) waktu di Bandar Lampung, mungkin karena keadaan, dia nggak bisa ngomong juga. Sebenarnya, kalau untuk menyalahkan Heru nggak bisa juga karena Heru itu disuruh.”

Heru Simorangkir mendapat musibah adalah memenuhi kehendaknya Haji Hartoyo, apapun alibinya Hartoyo juga harus bertanggungjawab atas biaya pengobatannya.

“Dia juga dapet musibah sampai patah mematah, jelas adanya musibah itukan dia disuruh, sebenarnya, dia (Heru) juga dirugikan, kalau pendapat saya bahkan bapak (Hartoyo) itu, seharusnya ngobatin Heru.”

Slamet menyarankan agar semua pihak duduk bersama, musyawarah cari solusi bersepakat selesaikan permasalahan.

“Begini kalau saran saya, kita duduk bersama biar semua enak kita cari solusi jalan keluarnya. Semua nggak mungkin ada asap kalau nggak ada api, gimana caranya kita selesaikan, karena Hartoyo harus bertanggungjawab,” itu saran dan pendapat Slamet.

Imron satuan pengamanan (satpam) di pabrik tepung tapioka Jalinpantim Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana juga mendengar kejadian lakalantas tersebut sebab hanya berjarak puluhan meter saja dari Pos jaganya.

“(Motor) ditumbur mobil grandmax (pemiliknya) tugel (patah) pak katanya, dari arah sana (Tulang Bawang) mobil (grandmax) itu numbur mobil (Mobilio), terus ngantem (tabrak motor) mbak itu, mungkin apa oleng terus nyamber (nabrak mobil) mbak itu, (mobil Mobilio) mbak itu katanya udah minggir,” Kata Imron pada Minggu, 15/3 sekitar jam 10.30 WIB saat ditemui di Pos jaganya kebetulan disaksikan oleh Dedi warga Desa Negara Nabung.

Sudah jatuh tertimpa tangga, bukannya hancur motor dan patah tulang pahanya saja, uang enam ratus ribu dan perhiasan sembilan gram di box dibawah motor Beatz.

“Kebetulan Mat (Kakak Ipar Siswati) kerumah, tanya kejadian itu, katanya duit sama emas juga hilang didalam box dibawah jok motor.”

Mengutip ditjenpp.kemenkumham.go.id Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 61

(2) Penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah
langsung di antara pihak-pihak yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1367 ayat (1)

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.#

You might also like

error: Content is protected !!