Musyawarah Pihak-pihak Terlibat Lakalantas Dijanjikan Hartoyo Seminggu Ternyata Diingkari

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun terjadi pada Senin, 27/2 sekitar pukul 17.00 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Tambah Dadi, Purbolinggo, Lampung Timur.

Lakalantas terjadi antara kendaraan bermotor (ranmor) roda empat merek grandmax BE8346OB, putih, dikendarai oleh Heru Situmorang alias Heru Simorangkir. Diduga Heru mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi sehingga berakibat fatal terjadi tabrakan beruntun.

Selain menabrak ranmor roda empat merek mobilio BE1681NE, putih, dikemudikan yang dikemudikan Bela. Mobil grandmax juga hantam ranmor roda dua merek beatz merah disetir pemiliknya Siswati.

Akibatnya, mobil grandmax rusak bagian sudut kanan depan hingga copot rodanya dan juga mobil mobilio rusak samping kanan depan serta berikut motor beatz mengalami kerusakan.

Berhubung musyawarah seperti yang dijanjikan selama seminggu ternyata diingkari oleh Haji Hartoyo.

Maka, keluarga besar Bella dan Siswati yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) rencananya Senin, 23/3 akak menghadap ke penyidik Unit Lakalantas Kepolisian Resort Lampung Timur.

Tujuannya, meminta Satuan Petugas Unit Lakalantas memanggil Heru Simorangkir, Indra Irawan, Haji Hartoyo juga Nasrul Mukminin alias Kacung.

Menurut Nyadiran paman Siswati, Heru, Indra, Hartoyo atau Nasrul alias Kacung terindikasi tak beritikad baik selesaikan permasalahan melainkan menghindar.

Khususnya, Heru seharusnya tidak kabur, Hartoyo minta waktu seminggu untuk musyawarah dengan Indra Irawan anaknya, berjanji akan memberi kabar.

Tetapi sejak pertemuan pada Sabtu, 7/3 dikediaman Nasrul sampai Sabtu, 21/3 ternyata yang ditunggu-tunggu tidak ada kabar apapun bahkan terkesan antara Hartoyo dan Nasrul saling lempar.

“Semuanya itu sudah jelas dibicarakan dirumahnya (7/3) kenapa Kacung begitu, dia tinggal telpon atau datangi Hartoyo kerumah, rumahnya deket cuma jarak seratusan meter,” tegas Nyadiran pada Jum’at, 20/3 jam 10.00 WIB dirumahnya.

“Saya sengaja nggak menghubungi Nasrul maupun Hartoyo, kebetulan saya juga nggak punya nomornya, tapi kalau nomor Hartoyo saya nyimpan,” kata paman Siswati.

“Kalau begini ceritanya, kita harus ke Polres, minta supaya Polisi panggil Heru, Indra, Hartoyo dan juga bila perlu Nasrul juga dipanggil,” terangnya.

“Kita minta Polisi panggil semua mereka, apakah melalui surat sampai tiga kali, apabila nantinya sampai tiga kali nggak datang, kita minta supaya Polisi jemput paksa,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua belah pihak, baik pihak Bella maupun Siswati sepakat apabila Hartoyo menepati janjinya.

Jika berkenan akan diajak musyawarah dikediaman Siswati sekalian menengok kondisinya yang sedang terbaring akibat patah tulang paha kanannya.

“Nanti, kalau seandainya pak Hartoyo orangtua Indra dan Nasrul datang kita ajak kerumah Siswati sekalian liat biar tau kondisinya,” kata Dasuki orangtua Bella pada Minggu, 8/3 jam 11.00 WIB dirumahnya dan hal itu juga disetujui oleh Nyadiran paman Siswati.

Inilah sekelumit uraian keterangan dari Nasrul Mukminin alias Kacung, pada saat pertemuan antara Haji Hartoyo dengan Nyadiran dan Alexander dikediamannya pada Sabtu, 7/3 petang.

Pertemuan dilakukan setelah keluarga besar Bella dan Siswati yaitu Alexander dan Nyadiran menelusuri kediaman Heru Simorangkir di Bandar Lampung.

Nasrul mengatakan bahwa Indra Irawan anaknya Haji Hartoyo sedang bekerja, Hartoyo akan menghubungi anaknya terlebih dahulu.

“Indra masih kerja, nanti kita sampaikan, andaikan nanti bisa komunikasi, kalau saya bisa komunikasi nanti disampaikan, nanti bisa dibel (ditelpon) bapaknya (Hartoyo) nanti (hasilnya) disampaikan,” kata Nasrul Mukminin.

Disinggung, ketika dirumahnya Hartoyo mengatakan persoalan lakalantas atas unit kendaraan anaknya itu telah selesai. Ternyata itu (Hartoyo beranggapan) urusan surat keterangan lakalantas dari unit lakalantas Polres Lampung Timur.

“Inilah kadang pengertian orang awam, kemaren tanya ke saya, alhamdulilah sudah selesai, kalau (hanya sebatas) minta surat pengantar (keterangan lakalantas) untuk menyelamatkan nyawa (Heru Simorangkir), adapun leasing udah dikabari,” tambahnya.

Nasrul cukup mengerti keinginan dari pihak keluarga besar Bella maupun Siswati. Iapun meminta agar supaya Haji Hartoyo berpikir menyikapi persoalan tersebut.

“Kalau sampeyan minta kebijaksanaan, ya biar mikir beliau (Haji Hartoyo), kalau saya ini besar maklumnya (memahami atau mengerti) sama kalian, sama mas Alex, sama pak Nyadiran,” tutur Nasrul.

Heru Simorangkir berperan sebagai sopir diminta untuk membawa unit mobil pada saat pengambilan mobil di Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur sehingga terjadinya lakalantas tersebut.

“Peran si Heru ini istilahnya dialah yang bisa bawa mobil, dimintailah tolong, ngambil mobil itu, nggak taunya malah kecelakaan seperti yang dialami itu,” terang Nasrul alias Kacung.

Mobil tersebut mutlak masih berstatus hak milik Indra Irawan dan belum terjadi transaksi over kredit atau berpindah tangan ke Heru Simorangkir ataupun Nasrul Mukminin alias Kacung ataupun orang lain.

“(Apakah telah terjadi over kredit) belum ada, (milik siapa unit mobil grandmax BE8346 tersebut) masih punya pak Indra Irawan mutlak,” terang Nasrul dihadapan Hartoyo, Nyadiran dan Alexander.

Heru Simorangkir diduga melarikan diri dari rumah sakit Graha Husada Bandar Lampung.

“Saya dengar kabar dari kawan klubnya, Heru pergi dari rumah sakit Graha Husada, kabarnya dia malah kabur nggak bayar sampek klaim diatas sebelas juta lebih.”

Keterlibatan Nasrul adalah sebagai agen marketing atas unit kendaraan roda empat milik Indra Irawan tersebut.

“Kalau kronologi mobil (grandmax BE8346OB) itu, betul saya ini bisa dibilang (menjadi penghubung) agen marketing lah jadi.”

Disinyalir, klaim asuransi Jasa Raharja Heru Simorangkir tidak di ACC oleh pihak PT. Asuransi Jasa Raharja Jiwasraya.

“Ternyata, Heru itu Jasa Raharjanya nggak di ACC, dilaporin sama pihak rumah sakit Graha Husada, dia sekarang jadi DPO.”

Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang memerintahkan Heru Simorangkir untuk mengendarai mobil grandmax warna putih BE8347OB milik Indra Irawan tersebut sampai terjadi lakalantas.

Apakah Haji Hartoyo ataukah Nasrul Mukminin alias Kacung, bukankah Heru Simorangkir merupakan sahabat karib Nasrul Mukminin alias Kacung.

Ada apa sebenarnya dengan Heru Simorangkir yang diduga melarikan diri dan Haji Hartoyo serta Nasrul Mukminin alias Kacung terkesan menutup-nutupi tak ingin bermusyawarah menyelesaikan masalah lakalantas tersebut.

Sedari awal berkomunikasi dengan Nasrul Mukminin melalui ponsel, akan tetapi ia tak mau berterus terang apabila rumahnya berdekatan dengan Indra Irawan dan Hartoyo yang ternyata hanya berjarak seratusan meter.

Bahkan Nasrul tak menyangka apabila keluarga besar Bella dan Siswati diwakili oleh Alexander dan Nyadiran jauh-jauh dari Lampung Timur datang kerumahnya ditemani Hartoyo orangtua Indra Irawan.

Mengutip ditjenpp.kemenkumham.go.id Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 61

(1) Penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil yang diakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dapat diselesaikan melalui proses di luar
pengadilan.

(2) Penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah
langsung di antara pihak-pihak yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

(3) Proses penyelesaian ganti kerugian materiil dilarang melibatkan
penyidik/penyidik pembantu.

Pasal 62

(1) Para pihak dapat meminta bantuan pihak ketiga selaku mediator apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai kesepakatan.

Kelakaaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta.

Dimana unsur-unsur kecelakaan lalu lintas tersebut meliputi pengemudi atau pemakai jalan, jalan dan lingkungan.#t

You might also like

error: Content is protected !!