Petani Tuntut Ketua Yayasan TBAH Camat Purbolinggo Soroti UNU

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Musyawarah telah diadakan oleh dua puluh satu orang masyarakat perkumpulan petani pemakai air (P3A) warga Dusun II Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo pada Rabu, 18/3 pukul 17.30 WIB bertempat dikediaman Zainal Abidin alias Undang warga setempat.


Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa petani dengan tegas akan menuntut Hi. BR Ketua Yayasan TBAH memperbaiki jaringan irigasi tersier dengan panjang sekitar satu kilometer guna mengairi daerah irigasi area persawahan seluas sekitar lima hektar.

Dimana, area persawahan tersebut terhitung sejak sekitar tahun 2009 tidak teraliri air yang disebabkan karena di bagian hulu terdapat unit bangunan gedung Yayasan TBAH yaitu pondok pesantren, madrasah dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Kesehatan dengan panjang lebih kurang dua puluh meter sehingga beralih fungsi.

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Sugiyanto Kepala Desa setempat, Kusno Waluyo Ketua BPD, Widodo Wakil Ketua LPM dan dua puluh satu orang masyarakat petani serta wartawan metrodeadline.com dan Ketua DPD LSM BERKITAB Lampung Timur, Mudabbar Radin Imbo.

Saat digelar musyawarah, masyarakat juga sepakat menunjuk Wahyudin dan Suryana untuk menjadi perwakilan guna menyampaikan tuntutan kepada Hi. BR Ketua Yayasan TBAH dalam tempo seminggu. Setelah itu sesuai dengan rencananya, akan diadakan musyawarah di Balai Desa Tanjung Kesuma, akan menghadirkan dari unsur Forkopimcam Purbolinggo yaitu, Polsek, Koramil dan Korwil UPTD PSDA.

Menurut masyarakat petani, terlebih dahulu jaringan irigasi tersier dibangun berbarengan dengan pembangunan jaringan irigasi sekunder dan jaringan irigasi primer sebelum sertifikat hak milik (SHM) atas tanah lahan lokasi pembangunan unit bangunan gedung Yayasan TBAH Desa Tanjung Kesuma diterbitkan.

Tak berlebihan, petani berharap penuh kepada Hi. BR Ketua Yayasan TBAH agar cepatnya menormalkan kembali jaringan irigasi tersier seperti sediakala.

Mereka tidak akan menuntut kerugian secara materi selama sawah mereka beralih fungsi. Dengan catatan, jaringan irigasi tersier dapat kembali dinormalkan dan berfungsi kembali.

Syaratnya, masyarakat petani pemilik area sawah tidak dibebani baik tenaga maupun biaya. Terkecuali, apabila tenaga masyarakat petani pemilik area sawah dibutuhkan untuk bekerja maka harus dibayar upahnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Kesuma, Sugiyanto mengatakan keluhan masyarakat petani sejak pertengahan 2017, pihaknya bersama BPD dan LPM telah melakukan inspeksi.

“Selama ini jaringan irigasi tersier sudah beberapa tahun tidak berfungsi karena banyak kendala. Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, pemerintahan desa, LPM dan BPD melakukan inspeksi di saluran irigasi tersebut,” kata Sugiyanto pada Rabu, 18/3 pukul 20.00 WIB saat acara musyawarah itu.

Uji coba pembersihan dihulu dilakukan Ketua BPD, Kusno Waluyo guna dilakukan pembuktian penyumbatan jaringan irigasi tersier ternyata di pondok pesantren Yayasan TBAH.

“Ditemukan titiknya bahwa setelah uji coba diadakan pembersihan saluran di hulu, pak Kusno Waluyo uji sempel membuktikan dimana sebetulnya tempat aliran air itu tersumbat.

Dari saluran utama itu digali sampai perbatasan bangunan pondok, memang terkendala pada saluran dibawah bangunan itu yang tidak bisa dibersihkan,” tambah Kades Tanjung Kesuma.

“Kemudian, kami selaku pemerintahan desa bersama BPD dan LPM sebetulnya hanya sebagai medias, mendengarkan keluhan masyarakat, kami bertemu dengan pengurus pondok pak BR, solusi yang terbaik, bagaimana, nah itu belum ada kesepakatan pada waktu itu.”

“Karena kami juga tidak mau dibenturkan artinya ketika kami pemerintahan desa, BPD dan LPM seolah-olah nanti ditinggal oleh masyarakat ini kami seolah-olah dibenturkan oleh sesama warga, karena pak Hi. BR dan bapak-bapak sekalian juga warga Desa Tanjung Kesuma.”

“Kenapa mediasi ini tidak berlanjut karena tidak ada warga yang bisa gereget didepan, siapa yang harus didepan, mewakili banyak masyarakat atas nama masyarakat saya yang berbicara, pengennya kami bersama Ketua BPD juga seperti itu, artinya ada perwakilan dari salah satu masyarakat yang menjadi corong.”

“Untuk hak dan kewajiban kita sama sebagai warga Desa Tanjung Kesuma, semua bapak-bapak sekalian sebagai petani berhak menggarap sawahnya. Ayo kita bersama-sama menyuarakan satu keinginan bapak-bapak sekalian, kami berusaha menjembatani, ketika bapak-bapak dirugikan, ya hak bapak-bapak untuk tidak rugi, kalau selama ini dirugikan tidak bisa menggarap sawah, itu berarti dirugikan, jadi satu suara sehingga kami bisa memecahkan permasalahan ini,” pungkasnya.

Ketua BPD Tanjung Kesuma, Kusno Waluyo pada kesempatan tersebut juga menyampaikan sambutan.

“Apa yang sudah dikatakan pak Kades itu sebenarnya kita ini siap membantu, apa yang jadi keluhan bapak-bapak petani pemilik lahan. Yang menjadi masalah, lahan yang tadinya sawah jadi alih fungsi jadi peladangan karena tidak ada sistim pengairan yang berjalan,” kata Kusno Waluyo.

“Sebenarnya kami dari perangkat desa, BPD tau bapak-bapak merasa dirugikan tetapi kami tidak bisa berbuat banyak. Kami hanya bisa kita kasih jalan, artinya, kalau memang bapak-bapak dirugikan saya minta cepat-cepat membuat pernyataan merasa keberatan dan dirugikan kepada BPD, nanti BPD menindaklanjutinya,” tegas Ketua BPD Tanjung Kesuma.

Sebelumnya, Camat Purbolinggo, Aqih Sunaryo akan mengumpulkan petani pemilik area sawah, perangkat desa dan unsur forkopimcam Purbolinggo.

“Nanti kita kumpulkan, biarin dialog dulu pemilik sawah dengan yayasan, apa sih hasil dari dialog itu. Forkopimcam hanya mengayomi, kemudian nanti kayak PU Pengairan karena dalam artian ya sama karena itu partner Forkopimcam,” kata Aqih Sunaryo pada Rabu,18/3 pukul 15.00 WIB diruang kerjanya.

Ia menyayangkan, kini tatanan perizinan terindikasi semakin tidak jelas berikut Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Diatasnya tidak jelas.

“Yang jelas sekarang ini tatanan itulah pada saat itu perizinannya nggak jelas, undang-undang 20 agraria nggak diterapkan. Padahal dalam areal produktif menjadi tidak produktif dalam artian sawah menjadi tidak sawah, satu setengah dendanya dari areal itu harus diganti, itu sekarang tidak diterapkan,” ungkap Camat Purbolinggo.

Alih fungsi lahan terjadi setelah jual-beli persawahan untuk lokasi pembangunan universitas nahdatul ulama (UNU) Lampung Timur di jalan lintas pantai timur Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo merupakan daerah irigasi area persawahan produktif.

“Sekarang muncul lagi UNU, bagaimana itu izinnya bukan dari kita kan izin dari perizinan, Camat pada peletakan batu pertama kita saja nggak diundang, coba diangkat itu, jangan mengatasnamakan Nahdhatul Ulama,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Wilayah UPTD Pengelola Sumber Daya Air Kecamatan Purbolinggo, Sukisno saat akan dimintai keterangan terkait Ketua Yayasan TBAH mendirikan bangunan di jaringan irigasi tersier pada Rabu, 18/3 pukul 14.00 WIB tidak berada ditempat bahkan pintu kantor telah tertutup.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

Pasal 43
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumberdaya air, melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, mencegah alih
fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain dan mendukung peningkatan pendapatan petani.

(2) Untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan bersama masyarakat melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi.

Pasal 44
(1) Perubahan penggunaan lahan beririgasi untuk kepentingan selain pertanian dengan tujuan komersial dalam suatu daerah irigasi yang telah ditetapkan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah dengan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan, serta memberikan kompensasi yang nilainya setara dengan biaya pembangunan jaringan irigasi dan setara dengan biaya pencetakan lahan beririgasi baru, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

(2) Pemerintah Daerah melakukan penertiban pada lahan beririgasi yang tidak berfungsi dengan memfungsikan kembali sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,

Pasal 1 Angka 3. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Pasal 44
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.

Pasal 72
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).#

You might also like

error: Content is protected !!