Oknum Diduga Sengaja Manipulasi Luas Bangunan Gelapkan Retribusi IMB

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Setelah diperiksa oleh Aan staf Dinas Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (P2TPSP) Kabupaten Lampung Timur, ternyata pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan tersebut bukan tiga lantai sesuai tinggi konstruksi bangunan melainkan hanya satu lantai.

Berkas pengajuan IMB bangunan fungsi empat setinggi tiga lantai diterbitkan pihak Dinas P2TPSP Lamtim tertanggal 18 September 2019 lalu berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menerbitkan IMB toko material itu berdasarkan rekomendasi dan gambar dari tenaga teknis Dinas PU, ukuran bangunannya seluas 92 meter, hanya satu lantai bukan tiga lantai seluas 276 meter. Retribusinya untuk PAD cukup lumayan kalau jumlah bangunannya banyak,” kata Aan pada Senin, 16/3 jam 10.30 WIB diruang kerjanya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Lamtim, Sigit Suwanto, ST mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sehubungan ia baru hitungan bulan menjabat pada awal Januari 2020.

“Belum (tau) saya baru (menjabat Kabid Penataan Ruang) Januari 2020 disini,” kata Sigit pada Senin, 16/3 jam 11.17 WIB diruang kerjanya.

Namun belum panjang lebar dijelaskan oleh Sigit, Kepala Seksi (Kasi) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas PUPR Lamtim, Imam Makruf terindikasi seakan memotong pembicaraan, Imam terkesan menutup-nutupi perihal rekomendasi tersebut.

“Jadi gini, jangan salah, kita yang lantai satu, dua, tiga, kan lantai satu yang dibikin izin. Lantai dua lantai tiga izin kan berdasarkan permohonan, yang mohon itu mintanya yang bawah aja,” kelit Imam.

“Kita selaku Pemerintahan panitianya disitu, kita nggak bisa maksa, (ikut) ya nggak, nggak ikut cuma nyaranin, kalau bisa di IMB semua. Tapi retribusinya kita keberatan lo pak, biasanya seperti itu, kejadiannya, kita nggak bisa memaksa pemohon,” alibi Kasi IMB Dinas PUPR Lamtim itu.

“Yang penting, kita dapet, itukan retribusinya masuk ke Pemerintah, kita hitung, nilai toko itu berapa, dibayarlah tokonya, tapi suatu saat, seandainya dia punya dia harus bayar juga, dia harus mengajukan lagi penambahan izin, untuk izin bangunan, kita ada penambahan nanti,” urainya.

Disinggung apakah ada dasar hukumnya terkait penambahan izin mendirikan bangunan untuk lantai dua dan tiga serta seterusnya. Ia mencontohkan terdapat oknum pihak sekolah yang mengajukan IMB unit bangunannya secara bertahap.

“Dasar hukumnya kita kurang paham sih, kita kan banyak sih dari sekolahan, sekolahan ini dia membangun satu ruangan, satu deretlah, kelas satu, dua, tiga, itu dia izin ke kita, kita bikinkan tiga lokal itu, setelah itu, dia bangun lagi, izin yang ini yang asli kita tarik, kita bikinin lagi tiga, enam lokal,” ketusnya.

Ditanya, apakah pemilik bangunan yang dimaksud dapat dipastikan kelak akan melakukan penambahan IMB bangunan berikutnya atau penambahan luas atau unit bangunan.

“Kalau masalah uang mereka kita nggak tau, kita nggak bisa memaksa orang, makanya disini kita ada kesekretariatan, ada pengelola maksudnya kita suatu saat ada penambahan izin, gimana ya kita ini juga kurang paham, kita kan teknis artinya multinya di perizinan,” paparnya.

“Kita sudah nyaranin, disitu pemohon usul ke kita, saya maunya bangunan ini di IMB, seperti masjid, mereka banyak ini sudah ada izinnya. Kita saranin, kita selaku tim, kalau bisa semua, dengan entah apa alasan mereka, mereka tidak mau, kalau mereka tidak mau kita tidak berhak memaksa, karena hak dia, bangunan dia, seandainya ada apa-apa, tanggungjawab dia, selagi kalau memang dia kita sudah keluarin izin terbitkan IMB kan tanggungjawab ke kita lagi larinya.”

Dinas PUPR Lamtim melalui bidang penataan ruang dan IMB dipandang perlu mempertegas dan memperjelas luas dan peruntukan bangunan serta retribusi g tentang rekomendasi dan karena retribusi IMB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD.

“Iya, PAD, kalau saya izin itu yang ada cuman di IMB itu, kan teknisnya bukan kita aja nanti kita cari. Pengajuan tetep semu kita turun, makanya kita bisa nentuin retribusi, itu dari kita turun, o kita bisa lantai tiga dikasih lantai satu, mungkin dari pemohon kita ketemu, ketemu ngobrol, nggak boleh pak, nggak bisa ini ini aja, kalau nggak ya sudah saya nggak bayar IMB, toh yang lain nggak bikin, bahasa itu sering ke kita, sering ke kita yang lain nggak bikin, mereka juga usaha, lancar nah, kita imbangi pak, timbang dia nggak bayar.”

“Sedangkan kalau soal IMB jelas permeter, mereka bayar sesuai dengan tarif retribusi. Kalau yang lain kayak izin perdagangan, izin apa mereka kan nggak nggak keluarin ke Pemerintah nggak masuk ke retribusi sedangkan IMB makanya kita bikin mudah untuk tahun tahun, mungkin yang lalu kita bikin yang mudah supaya mereka mau, kita bikin dulu lah, kan awal-awal dulu jarang yang bikin mulai tahun inilah yang banyak, kita sudah banyak orang yang bikin kita lima puluh lebih, nanti kita ambil yang aslinya pak kalau dia mau bikin baru,” pungkas Imam

Selanjutnya, Sigit Suwanto Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Lamtim menyela pembicaraan sebab terlalu lama jika menunggu penyampaian Imam Kasi IMB uang tak ada habis-habisnya.

“Kaitannya sama apa yang disampaikan tadi, kan perlu tindaklanjut, mohon maaf, seharusnya ada tindaklanjut terhadap apa yang diajukan seperti yang disampaikan. (Apakah harus dibongkar lantai dua dan tiga tanpa IMB) ya kita sarankan, kalau sudah jadi mendingan buat izin lagi yang baru,” tutur Sigit.

“(IMB diterbitkan) jamannya pak (Kabid Penataan Ruang) orangnya sudah pensiun, ini masukkan buat kita juga, ya semua kawan-kawan, terimakasih juga istilahnya mereka juga mau buat izin daripada nggak, nggak ada pemasukan juga kita, dia taroklah bisanya cuma satu lantai, tentunya buat lagi,” tutup Kabid Penataan Ruang.

Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah Dan Pajak Daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 36. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

You might also like

error: Content is protected !!