Pemkot Metro Sosialisasikan Perundang-Undangan Koperasi

 

Dari sebanyak 339 koperasi di Kota Metro, yang kedapatan mati suri 135. Hal itu terungkap disela pelatihan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang perkoperasian, di Lec Kartikatama, Rabu (11/03/2020).

Menurut Kabid Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Widiyarti Handayani mendampingi Siti Aisyah Kadis Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian mengatakan bagi koperasi yang mati dilakukan pembubaran koperasi, baik oleh pemerintah maupun oleh koperasi itu sendiri. Sedangkan untuk koperasi yang mati suri tapi masih dapat dibina dilakukan pendampingan dan penyuluhan pelaksanan RAT.

“Bagi koperasi yang benar mati dan juga mati suri akan dibina dilakukan pendampingan penyuluhan pelaksanaan RAT,” tandas Widiyarti.

Sementara Siti Aisyah mengatakan, keberadaan koperasi saat ini memang sangat diperlukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah kebawah. Dengan koperasi masyarakat bisa mengembangkan usahanya, tanpa harus terjerat rentenir.

Berdasarkan pantauan tim Diskominfo, Siti Aisyah berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kepercayaan, baik internal maupun eksternal. Seperti halnya pemerintah, lembaga keuangan, serta pihak ketiga yang berminat melakukan kemitraan dan menanamkan investasinya pada usaha koperasi (Bank/Kreditor).

“Saya mengharapkan peserta dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik, untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang perkoperasian,”pungkasnya. (*)

You might also like

error: Content is protected !!