Diantara Bangunan Gedung Kota Baru Lampung Tampak Tetap Terbengkalai

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG – Tampak diantaranya beberapa unit bangunan gedung berikut bangunan Masjid yang berdiri kokoh nan megah berlokasi di kompleks perkantoran Kota Baru Lampung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan hingga kini telah genap berusia sepuluh tahun masih tetap saja terbengkalai.

Begitu juga dengan ruas badan jalan yang telah mengalami kerusakan dan berlubang, gapura atau pintu gerbang terlihat usang tak terurus dan disekelilingnya ditumbuhi rerumputan Lahan dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam baik menanam rumput gajah pakan ternak bahkan tempat menanam ubi kayu.

Menurut Alexander (25) warga Serengit Sido Mulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat sungguh sangat menyayangkan beberapa unit bangunan di Kota Baru Lampung terbengkalai.

“Sangat disayangkan bangunan yang sebesar dan seluas itu sekarang terbengkalai,” kata Alexander pada Minggu, 8/3 jam 08.38 WIB yang melintas di kompleks Kota Baru Lampung kemarin.

Ia mengibaratkan bangunan tersebut bagaikan rumah yang tak bertuan dan meminta pembangunan diteruskan.

“Bak rumah tak bertuan, alangkah baiknya jikalau bangunan dan insfratruktur yang ada di lanjutkan, agar,” pinta Alex.

Harapannya tak jauh beda dengan impian Syachrudin,ZP Gubernur Lampung terdahulu.

“Harapan dan impian pemimpin terdahulu terealisasikan untuk mewujudkan Provinsi Lampung ini menjadi lebih baik dan lebih indah lagi,” harap pembalap motor yang telah dua tahunan mengajukan pensiun dini itu.

Strategi pembangunan jangka panjang di Lampung sering berubah sesuai dengan selera kepala daerah.

Perubahan prioritas pembangunan sering membuat bingung masyarakat, termasuk kalangan bisnis.

Ketika masih dipimpin Gubernur Sjachroedin ZP, Pemprov bersama DPRD Lampung sepakat merelokasi ibu kota provinsi dari Bandar Lampung ke Kota Baru di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.

Rencana tersebut digulirkan sejak 2010, mengutip dari lampost.co pada edisi, 19 November 2019 dengan judul, Selera Asal Kota Baru.

Lahan sudah tersedia, sekitar 1.500 hektare. Lahan seluas itu akan dipakai untuk membangun gedung pemerintah, seperti kantor Pemprov, markas kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, dan berbagai instansi lain.

Juga sejumlah fasilitas umum dan kepentingan komersial, seperti perkantoran swasta dan perumahan.

Payung hukum pun sudah disiapkan, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung. Dari aspek pembiayaan, untuk tahap awal DPRD menyetujui anggaran pembangunan lebih dari Rp.300 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk pengerjaan kompleks kantor Pemprov Rp18,9 miliar dan pembangunan gerbang (Rp1,5 miliar).

Pemprov juga membangun empat gedung utama, yakni kantor gubernur (Rp72 miliar), gedung DPRD (Rp46 miliar), balai adat (Rp1,5 miliar), dan masjid agung (Rp20 miliar).

Setelah Sjachroedin meninggalkan Mahan Agung, pembangunan megaproyek daerah itu pun terhenti. Lokasi lahan yang berstatus aset Pemprov Lampung itu pun terbengkalai.

Beberapa petani Jati Agung dan sekitarnya kemudian memanfaatkan ratusan hektare lahan kosong tersebut untuk ditanami singkong.

Di masa kepemimpinan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, proyek pembangunan Kota Baru kembali mengemuka.

Keseriusan melanjutkan pembangunan Kota Baru ditunjukkan Pemprov dengan memberikan anggaran ekstra untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Tambahan anggaran tersebut disahkan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Lampung 2020. Nominal anggaran ekstra yang disiapkan Rp11,5 miliar dengan rincian untuk pembangunan Markas Polda Lampung (Rp2 miliar), tambahan infrastruktur (Rp9 miliar), dan tinjauan ulang masterplan Kota Baru (Rp500 juta).

Pada tahap awal, Pemprov akan merumuskan ulang perencanaan pembangunan Kota Baru agar sesuai dengan situasi terkini.

Perencanaan ulang itu sangat penting karena saat penyusunan perda dulu tidak ada faktor kemudahan transportasi berupa jalan tol trans-Sumatera (JTTS). Selain itu, kini Institut Teknologi Sumatera dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang letaknya berdekatan dengan Kota Baru sudah makin ramai.

Belum lagi kelak akan dibangun kampus II Universitas Lampung. Di kawasan sekitar juga akan dibangun persimpangan shortcut kereta api dari Tegi Neneng menuju dua arah; satu jalur ke Tarahan dan jalur kedua ke Bakauheni.

Di tengah kemacetan lalu lintas dalam kota yang makin parah, melanjutkan pembangunan Kota Baru tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain itu, akan tercipta pusat perekonomian baru.

Itu sebabnya, proyek jangka panjang tersebut hendaknya tidak berhenti di tengah jalan sesuai dengan selera penentu kebijakan. Pembangunan Kota Baru harus kembali ke selera asal sesuai dengan Perda No 2/2013 yang sampai sekarang masih berlaku.

Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali melakukan penataan lahan Kota Baru di Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan mulai tahun 2020, dikutip dari kupastuntas.co. pada edisi, 19 November 2019 dengan judul, Penataan Lahan Kota Baru Dimulai Tahun 2020.

Dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Herlina Warganegara, hasil dari penataan lahan tersebut nantinya dituangkan dalam konsep perbaruan master plan Kota Baru

Herlina mengatakan, dewasa ini banyak perubahan pada lahan Kota Baru seperti telah dibangunnya jalan tol, gedung kampus Institut Teknologi Sumatera, hingga pembangunan kantor Polda Lampung.

“Pasti kan berubah kondisi eksistingnya, sudah ada Itera, kantor Polda, ini akan disesuaikan, kondisi eksisting ini dituangkan di master plannya. Itu mulai tahun 2020,” ujar Herlina saat diwawancara usai hadiri rapat paripurna, di kantor DPRD Lampung, Selasa (19/11/2019).

Seperti diketahui, rencana ini merupakan tindak lanjut upaya implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung.

You might also like

error: Content is protected !!