Kangkangi Perintah Bupati Lamtim Terbukti Sejumlah Rumah Dinas Pejabat Tidak Ditempati

Laporan : Ropian Kunang


LAMPUNG TIMUR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Timur, Mansyur Syah belum bersedia memberi keterangan terkait sejumlah rumah dinas pejabat tidak digunakan bahkan ambruk.

Sehingga, perihal tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Belum bersedianya Mansyur memberikan keterangan lantaran sedang pulang ke Bandar Lampung (Balam) dikarenakan anaknya dalam kondisi sakit.

“Terkait masalah yang ditanya, Insya Allah besok (Rabu, 29/1) posisi saya pulang ke Balam karena anak sakit”, kata Mansyur Syah pada Selasa, 28/1 pukul 18.22 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

Mengutip Lampost.co edisi Senin, 6/1/2020 berjudul, Bupati Lamtim Tegaskan Kepala OPD Harus Tinggal di Daerah.

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menegaskan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tinggal di Lampung Timur. Hal itu disampaikan Zaiful usai memimpin apel Mingguan PNS di halaman kantor bupati setempat, di Sukadana, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Zaiful mulai awal 2020 seluruh Kepala OPD wajib menetap di Lampung Timur dan tidak ada lagi tawar menawar. “Jadi tidak ada lagi tawar menawar, mulai awal 2020 ini seluruh Kepala OPD harus tinggal di wilayah Kabupaten Lamtim,” tegas Zaiful.

Penegasan tersebut dilakukan Zaiful demi peningkatkan kinerja, kemudahan koordinasi serta pelayanan prima bagi masyarakat. Ia juga meminta kepada elemen masyarakat dan warga agar dapat bersama-sama dapat memberikan kontrol terhadap para pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Lamtim.

“Saya berharap dan meminta seluruh elemen masyarakat dan seluruh warga dapat bersama sama memberikan kontrol apabila memang mereka tidak bisa tetap tinggal di wilayah Kabupaten Lampung Timur silakan nanti masyarakat yang menilai sendiri,” kata Zaiful.
Mengutip penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pengelola Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini dijadikan pedoman dan landasan hukum terhadap ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, PENGGUNAAN, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, PEMELIHARAAN, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, PEMBIAYAAN dan tuntutan ganti rugi.-

You might also like

error: Content is protected !!