Negara Bertanggungjawab Atas Tempat Ibadah Yang Layak Bukannya Donatur

Laporan : Ropian Kunang


 

LAMPUNG TIMUR – Dalam upaya meningkatkan kualitas ibadah bagi umat yang beragama Islam, maka warga Dusun 004 Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung berbaur bergotong – royong membangun masjid Darussalam sumber biaya murni hasil swadaya masyarakat dengan cara mengharapkan bantuan sumbangan seadanya.

Sukarwin selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Masjid Darussalam Desa Sidodado juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur mengatakan keberadaan rumah ibadah umat Islam tersebut nantinya menjadi salah satu pendukung proses ibadah masyarakat yang beragama Islam dilingkungan Desa Sidodadi dan sekitarnya.

Tujuan pembangunan untuk menambah luas Masjid Darussalam Desa Sidodadi dengan ukuran 13×13 meter persegi sebagai hasil kesepakatan bersama.

“Karena mengingat berdirinya bangunan Masjid Darussalam ini sudah cukup lama yaitu dari tahun 1975. Pada tahun 1987 pernah ini direnovasi, artinya bangunan Masjid Darussalam ini cukup tua berusia sekitar 29 tahun”. Kata Sukarwin Jumat, 11 Oktober 2019

“Alhamdulillah warga Dusun 4 Desa Sidodadi sepakat untuk membangun dan melebarkan Masjid Darussalam dengan ukuran 13×13 meter bisa terbangun walau pun dengan dana yang belum mencukupi”. Urainya.

“Tapi kami sebagi ketua pelaksana pembangunan Masjid Darussalam ini tidak kendor dan Insyaallah bisa berjalan lancar walaupun dengan biaya cuma seadanya”. Jelasnya.

“Untuk itu kami juga minta bantuan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal pembangunan Masjid Darussalam bisa di respon Bupati Lampung Timur”. Ucap Karwin.

“Kami mengharapkan dari kalangan Pemerintah dan masyarakat kalau ingin membantu dan mengamalkan sebagian hartanya bisa langsung menuju lokasi pembangunan masjid”. Harap Karwin.

Pantauan metrodeadline.com, di Jalan Raya Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban dan di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur dan Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana dilakukan penggalangan dana dari para pengendara untuk biaya pelaksanaan pembangunan Masjid di Desanya masing-masing.

“Dulu pernah disampaikan ke Bupati Lampung Timur katanya nggak usah menggalang dana di Jalan nanti dibantu dari Pemda. Pembangunan sudah dimulai tapi belum ada bantuan dari Pemda. Kami mau ngomong malu, takut nggak ditanggapi, maka terpaksa kami galang dana di Jalan Raya minta bantuan pengendara, sehari dapat dana satu juta lebih cukup untuk beli material dan upah tukang”. Kata seorang warga Desa Negara Ratu sebagai panitia pelaksana kegiatan pembangunan Masjid yang mohon dirahasiakan.

Fasilitas umum (Fasum) diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat mendapatkan pendidikan (sekolah dan pondok pesantren) serta tempat beribadah (Masjid, Gereja, Pure dan lain-lain).

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) Negara bertanggungjawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(ROP/SAM).

You might also like

error: Content is protected !!