METRODEADLINE.COM – Hutang piutang sesuai dengan perjanjian kontrak kerjasama antara PT. Swara Tama selaku pengembang perumahan PNS Yosomulyo, Metro Pusat dengan Pemkot Metro yang tak kunjung dilunasi akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Tahun Anggaran 2018.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro Ir. Edwin Soni melalui Kepala Bidang Perumahan Mulyono, SE didampingi Kepala Seksi Perumahan M. Taufik, ST membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku kontrak PT. Swara Tama Tanjung Karang sebagai pengembang prumahan PNS Yosomulyo Metro Pusat telah habis pada Desember 2018 lalu, dengan meninggalkan hutang sebesar Rp. 300 juta, dan menjadi temuan LHP BPK RI TA. 2018.
Kontrak Selesai, Dua Fraksi DPRD Metro Minta Kejelasan Status Perumahan PNS
“Jadi mereka (Pengembang Red) meminta perpanjangan kontrak dengan kita. Tapi karna pengembang tersebut masih meninggalkan hutang, maka kita suruh melunasi ke Kasda. Kita tidak akan membuat perpanjangan kontrak atau MoU (memorandum of understanding) yang baru sebelum hutang piutang itu dilunasi,”kata Taufik Kepala Seksi Perumahan, Senin (8/7/2019).
Taufik menyakini bahwa TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah) juga tidak akan memberikan izin rekomendasi, sebelum hutang piutang dengan pemerintah dilunasi.
“PT. Swara Tama ini sudah dua kali mengajukan adendum (perpanjangan kontrak). Dan ini mau mengajukan lagi tidak bisa, karna temuan BPK RI terkait hutang,”jelasnya.
Untuk luas lahan, kata Taufik perumahan PNS Yosomulyo kurang lebih 9,8 hektar. Bahkan data terupdate sudah hampir 99 persen sudah dibangun perumahan oleh pengembang.
“Makanya kita juga bingung kok masih meninggalkan hutang segitu banyak, jadi kita yang dijadikan kambing hitam. Yang jelas kita tidak akan buatkan perpanjangan kontrak sebelum hutang tersebut dilunasi,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Fredi Kurniawan Sandi