Metrodeadline.com – Sidang kasus lahan kertomenanggal, memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi tergugat I saja tanpa saksi dari tergugat lain nya.
Pada sidang yang digelar Senin, 3/12), Saksi yang di hadirkan tergugat I adalah anak kandung saksi alm.KH.Mohammad Toyib Martakusuma yang nama nya ada di dalam akte perjanjian jual beli dan kuasa No.32 tanggal 04 juni 1992 Notaris Erly Soehandjojo SH.
Doni Damar mengatakan kedua saksi adalah H.M Kamil Usman dan Hajjah Siti Fatima yang dihadirkan dan di sumpah menurut keyakinan mereka. Dalam kesaksiannya, kedua saksi yang dihadirkan tergugat I terungkap bahwa saksi membuat dua buah pernyataan dihadapan Haji Teddy Anwar S.H. spesialis Notariat, Notaris di jakarta.
“Pernyataan saksi pertama dibuat tanggal 5 Juni 2018 dengan Akta No.4 yang isi nya Saksi H.M Kamil Usman hadir pada saat penandatanganan akte perjanjian jual beli dan kuasa mendampingi ayahnya yakni alm.KH.Mohammad Toyib Martakusuma. Yang bersangkutan ini adalah saksi yg namanya tercantum dalam akte no.32 tgl 04 juni 1992 antara Bahder Djohan Nasution dan The Nicholas” ujar Doni, selaku pihak penerima kuasa salah satu ahli waris kepada wartawan.
Dalam pernyataan itu, lanjut Doni, juga terungkap bahwa saksi juga membuat pernyataan yang berisi pihaknya melihat sendiri tergugat I membayar Lunas dengan bilyet giro PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Namun, imbuh Doni, ada kejanggalan yang terjadi saat persidangan, pada saat kesaksian di bawa sumpah di sidang terlihat jawaban saksi tidak sesuai dengan pernyataan nya dalam akte ketika pihak kuasa hukum menanyakan apakah org tua saksi juga ikut menandatangani akte perjanjian jual beli dan kuasa tersebut saksi menjawab “tidak” .
Alasannya, karena almarhum orang tua saksi hanya makelar sehingga hakim pun menimpali dengan kata – kata mediator dan di jawab saksi mediator hakim pun memanggil para pihak termasuk saksi utk melihat nama alm.K.H. Mohammad Toyib Martakusama tercantum sbg saksi dalam akte No.32 Tahun 1992 tersebut.
“Hal ini tampak jelas, keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Saksi juga menyebut bahwa mengenal Saudari Nita tanpa tau menyebut nama lengkap penggugat Lidya Yusnita Nasution dan mengatakan tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat” ujar Doni
Penjelasan ini, lanjut Doni, tidak sama dengan apa yang disampaikan dalam duplik kuasa hukum tergugat I, dimana hal itu menjelaskan tergugat 1 The Nicholas khawatir kepada Bahder Djohan Nasution sebagai penjual apakah tanah yang dijual belikan di kota Surabaya benar-benar ada sehingga meminta saksi K.H. Muhammad Toyib Martakusuma sebagai penjamin sekaligus sbg saksi dlm akte tersebut karena masih ada hubungan keluarga.
“Ada indikasi bahwa saksi bermaksud menutupi hubungan keluarga yang ada karena perkawinan dari adik bu Siti Cholifah dengan salah satu kakak kandung mereka yang juga anak KH.Mohammad Toyib Martakusuma juga dalam akte kedua yang dibuat di Notaris H.Teddy Anwar SH. spesialis Notariat di jakarta akta No.33
Doni menambahkan, bahwa disinilah muncul kejanggalan, saksi membuat suatu pernyataan yang pada pokoknya tidak mengetahui dan melihat Nyonya Siti Cholifah mengandung dan melahirkan anak dlm perkawinan nya dgn Bahder Djohan Nasution dan menyatakan bahwa penggugat Lidya Yusnita Nasution bukan anak kandung (anak Biologis) dari Bahder Djohan Nasution dan siti Cholifah.
Pernyataan ini tidak memiliki bukti dan hanya pendapat pribadi yg dibuat dlm akte yg sama sekali tdk memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi melanggar pasal pidana 310 ayat 1 dan pasal 311 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik
Dalam kesaksian lain, saksi H.M Kamil Usman pun di ragukan kesaksian nya ketika ditanya tentang pembayaran tergugat satu menggunakan cek atau giro di jawab cek padahal bilyet giro hal tersebut mungkin karena kurang mengerti nya saksi membedakan bilyet giro dengan Cheque (surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.)
“Saat di tanya bank apa? saksi dengan lantang menjawab Bank Mandiri padahal dalam Duplik kuasa hukum tergugat I menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan bilyet Giro Bank Negara Indonesia BNI (persero) Tbk.” Ujar Doni yang mulai mencium adanya indikasi permainan dalam kasus ini.
Doni menduga persidangan saksi yang dihadirkan tergugat 1 terlihat jelas ada aroma kongkalikong yang memaksakan tentang pembayaran tergugat I ke pihak Alm.Bahder Djohan Nasution kendati jelas di dalam Repreterium Notaris Erly Soehandjojo S.H di wakili notaris protokoler kwitansi pembayaran tidak pernah ada
Seperti di beritakan sebelumnya, Carut marut sengketa lahan di jalan Kertomenanggal menyisakan tanda tanya besar. Lahan seluas 19.250 m2 yang kini dikuasai oleh PT PP Properti ini menurut rencana akan di bangun untuk apartemen (kondotel).
Permasalahan muncul ketika pihak PT Kartika Ceria selaku penjual lahan ke PT PP Properti mendapatkan gugatan dari ahli waris lahan yang merupakan keluarga Almarhum Letkol (Mar) Bahder Johar Nasution. Gugatan ini dilayangkan melalui pengacara Ayu Puspita sari dengan no gugatan 445.Pdt.G/2018/PN.SBY
Gugatan ini dilakukan karena Ahli Waris merasa bahwa lahan itu merupakan milik keluarga dan hal ini di buktikan dengan adanya surat2 sah SHM atas nama Bahder Djohar Nasution.
Sumber : https://kabarjatim.com/indikasi-bukti-pembayaran-fiktif/