Metrodeadline.com – Konflik warga dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Medical Centre (AMC) Metro semakin meruncing. Bahkan warga RT 24 RW 25 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menutup sementara seluruh operasional Rumah Sakit tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara perwakilan warga setempat dengan Pejabat Pemkot Metro melalui Lurah Metro Ismadi Sumiarso bersama bawahannya di Musala At Tazdkir, Rabu (22/5) siang.
Dari hasil pertemuan itu, Ketua RT Ukar Dyana secara tegas menyampaikan beberapa poin tuntutan yang harus segera dilaksanakan. Karena menurutnya, warga setempat merasa RSIA AMC selama ini selalu mempermainkan tuntutan tersebut.
Beberapa poin yang disepakatai itu yakni, pihaknya meminta menutup sementara seluruh operasional RSIA AMC, memberhentikan segala aktivitas pembangunan, menutup gedung F yang tidak memiliki izin dari warga, dan menyelesaikan segera pembangunan box peredam suara genset.
Selain itu warga akan mengecek pengelolan limbah telah sesuai prosedur melalui Instalasi Pengolan Air Limbah (IPAL) dan AMDAL RSIA AMC melalui tim independen yang berkompeten dibidangnya.
Salah satu warga lainnya, Joni Maizar menilai, bahwa seluruh surat klarifikasi yang dikeluarkan Direktur RSIA AMC Dr. Fitri Yuli Mayasari, MARS melalui Wadir Non Medis RSIA AMC, Efril Hadi,SE. M. Kes tidak sepenuhnya benar.
Seperti bedah rumah warga seolah-olah RSIA AMC memiliki program rutin, padahal selama berdirinya rumah sakit hanya satu kali. Bedah rumah juga, dinilai hanya alakadarnya, hanya membeton dinding rumah yang berukuran petak 5×7 meter.
“Selain itu, pihak AMC juga tidak melaksanakan program yang pernah disepakati terkait kartu kesehatan gratis bagi warga setempat. Malah dulu, pernah ada warga yang mau berobat kartu kuning milik warg dirobek depan warga itu,” ungkap Joni.
Pada kesempatan itu, Lurah Metro Ismadi Sumiarso mengatakan, hasil dari pertemuan dengan warga tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota untuk segera ditindaklanjuti.
“Pertemuan ini adalah tindaklanjut dari hasil rapat yang digelar di raungan Bappeda Metro pada Jumat (17/5) lalu. Guna mendengar apa tuntutan dan keluhan warga secara yang menyampaikan surat kepada Walikota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RSIA AMC Dr. Fitri Yuli Mayasari, MARS melalui Wadir Non Medis RSIA AMC, Efril Hadi,SE. M. Kes kepada Radarlampung.co.id, melakukan klarifikasi atas semua poin tuntutan yang dilayangkan warga kepada pihaknya.
“Menindaklanjuti laporan warga RT 24 RW 05, kami ucapkan terima kasih dan sudah kami tindaklanjuti, ini baik sebagai kontrol supaya kami lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata Efril Hadi.
Menurutnya genset yang dikeluhkan warga tersebut sedang proses pembuatan box peredam dan sudah mendapatkan izin dari Kantor PM-PTSP Provinsi Lampung serta untuk uji emisi sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian (Permen) Lingkungan hidup (LH) nomor 13 tahun 2009. “Genset kami 175 KVA sesuai izin dan kami gunakan untuk darurat pada saat pemadaman dari PLN,” ujarnya.
Sementara untuk penambahan bangunan RSIA AMC sendiri sudah ditidaklanjuti dengan tidak di oprasionalkan sejak 9 Mei 2019 hingga mendapatkan izin dari warga setempat.
“Bangunan tersebut sudah kami hentikan operasionalnya menunggu izin dari warga setempat yang berbatasan langsung, sebetulnya bangunan tersebut bagunan lama dan di renovasi,” jelasnya.
Penambahan bagunan tersebut telah tercantum di dokumen UKL/UPL tahun 2013 yang telah di sahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Metro. “Sedangkan untuk TPA non medis di tanah kami jalan Selagai sudah kami pindahkan ke tempat semula di lokasi RSIA AMC,” ungkap Efril.
Berkaitan dengan kontribusi, pihak RSIA AMC kepada warga setempat, Efril mengaku telah memberikan beasiswa anak untuk warga yang berpendidikan SD dan SMP. Selain beasiswa RSIA AMC juga memberikan alat tulis di setiap tahun ajaran baru, serta memberikan bantuan untuk warga setempat yang di rawat di RS lain.
Setiap tahun, saat hari raya idul fitri, pihaknya memberikan paket sembako dan sedikit uang kepada warga, berupa insentif per bulan bagi pejabat RT, bedah rumah warga, mewakafkan tanah 1000 meter per segi melalui pengurus dan jamaah Masjid Al-Hikmah, untuk pelebaran jalan kampung.
“Kami juga memberikan kebijakan khusus apabila ada warga yang dirawat di RSIA AMC, parkir pengelolan sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat, untuk tenaga kerja kami membuka seluas-luasnya untuk warga setempat yang diri mendaftarkan sebagai pegawai di RSIA AMC tentunya sesuai dengan kompetennya,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pengelolan limbah telah sesuai prosedur melalui Instalasi Pengolan Air Limbah (IPAL) dan selalu di cek setiap bulan. Serta hasil baku mutunya selalu dilaporkan ke Kantor Lingkungan Hidup.
Semenatara penghentian operasional dan penurunan tingkat menjadi klinik, pihaknya berharap harus berdasarkan hukum seperti diatur di UU dan peraturan Meteri Kesehatan yang mengatur klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit.
“penghetian oprasional dan penurunan status tentunya harus berdasarkan hukum yang mengatur seperti UU No. 44 tahun 2009 tentang RS dan PMK No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS, dan dari awal pendirian perijinan kami Rumah Sakit Ibu dan Anak bukan klinik,” imbuh.
Sumber : Radarlampung.co.id