
Metrodeadline.com,– Rupanya selain memamerkan seni dan multikultural di Bumi Sai Wawai, Metro Fair juga dijadikan lahan aji mumpung para juru parkir dadakan. Atusiasme warga Metro menyaksikan euforia HUT Kota Metro ke 81 jadi sasaran empuk oknum juru parkir mematok tinggi harga mantengin si roda dua.
Jika berdasarkan perda, kenaikan tarif parkir yang terjadi di Metro Fair empat kali lipat untuk sepeda motor yang seharusnya dibandrol Rp 1.000 saja menjadi Rp 5.000. Lebih parah tarif parkir yang harus dibayar pengendara mobil jika ingin ikut menyaksikan pesta rakyat di Samber Park yaitu sebesar Rp 10.000 dari ketentuan perda Rp 2.000 saja.
Tarif parkir ini menyaingi tarif parkir di Bandara Udara Internasional Raden Intan II yang sejam pertama dikenakan Rp 5.000. Bahkan untuk motor yang menginap hanya dikenakan tarif Rp 25 ribu.
Mahalnya tarif parkir Metro Fair pun menjadi topik hangat di grub Facebook METRO punya kita. Kali pertama akun Facebook X Aja Rusthami pada, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 10.24 WIB.
Akun itu menuliskan kalau ia hanya meneruskan keluhan tentang tarif parkir Metro Fair yang menimbulkan pertanyaan. Dimana tiket karcisnya berjudul elephant park, di tiket tidak ditulis plat pemilik motor, besaran tarif parkir, dan tertera keterangan jika hilang bukan tanggungjawab penyedia parkir.
“Meneruskan keluhan rekan grub. Tarif parkir Metro Fair. Menyebabkan muncul pertanyaan. Tiketnya tiket karcis elephant park? Di tiket ga ditulis si empunya motor? Apakah besaranya memang segitu? Ada keterangan, hilang bukan tanggungjawab penyedia jasa parkir, jadi gmn itu?” tulisnya di dinding grub Facebook Metro punya kita, seperti dilansir dari sejumlah situs media online.
Postingan tersebut pun mendapat berbagai respon dari penghuni grub Facebook METRO punya kita. Seperti ditulis oleh akun Facebook Kurniawan Afrian, meski ia belum sempat parkir di Metro Fair, sepengetahuanya dalam perda tarif parkir mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
Tulisan Kurniawan Afrian pun dibalas oleh Joko Raharjo yang membenarkan keterangan Kurniawan Afrian terkait tarif parkir motor sebesar Rp 1.000. Joko pun menambahkan sebuah foto karcis yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung yang menerangkan sesuai Perda No. 32 Tahun 2014, 29 Desember 2014 retribusi parkir Rp 1.000 berlaku satu kali perkir.
“Betul om. Kalo yg resmi dikeluarkan BPPRD untuk parkir yang dikelola Pemkot segitu. Kecuali kalau yg dikelola pihak ketiga kyk parkira basement chandra. Beda sepertinya om,” jawab Kurniawan Afrian.
Postingan X Aja Rusthami juga mendapat respon dari akun Facebook Deswin Fitra. Menurut Deswin seharusnya bisa ditanyakan kepada juru parkir siapa yang mengeluarkan karcis tersebut agar jelas siapa oknum dibelakangnya.
“Kasian rakyat tuk melihat pestanya yg katanya pesta rakyat hrs jd korban oknum2 yg tk bertanggungjawab,” tutupnya.
Berbagai komentar pun terus muncul menanggapi postingan tersebut. Dimana intinya masyarakat Kota Metro menyesalkan hal tersebut bisa terjadi dan terkesan dibiarkan.
Padahal, meskipun lahan parkir dikelola oleh pihak ketiga, seharusnya pihak panitia dapat memberikan ketentuan agar pihak ketiga tidak menaikan tarif parkir terlalu tinggi. Mahalnya tarif pun dapat berdampak pada engganya masyarakat meramaikan Metro Fair yang digadang sebagai pesta rakyat Bumi Sai Wawai. (*)