8 Hal Sepele yang Melanggar Lalu Lintas

Metrodeadline.com, Jakarta Beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di antaranya, mereobos lampu, menyalip ketika melewati garis putih lurus atau garis tidak menyambung, hingga memacu kecepatan di luar batas.

Namun dilansir situs RAC, ternyata hingga saat ini ada beberapa jenis pelanggaran yang notabennya dianggap sepele atau hal biasa oleh sejumlah orang.

Berikut ini 8 pelanggaran lalu lintas yang mungkin Anda tidak sadari kalau itu sebenarnya salah.

1. Menyalakan lampu dim untuk meminta jalan

Sering kali pengendara menyalakan lampu untuk memberi tahu pengendara di depannya dan meminta jalan sembari menyalip. Tapi secara teknis hal tersebut merupakan pelanggaran terlebih jika menimbulkan kecelakaan akibat tindakan tersebut.

Lampu besar hanya digunakan untuk memberi tahu pengendara lain akan keberadaan kita di jalan.

Tapi aturan tersebut berbeda-beda setiap negara. Ada baiknya jika ingin menyalakan lampu dim saat berkunjung ke suatu negara, cek peraturan lalu lintas yang berlaku di negara itu.


Menyalip di Zebra Cross

Zebra cross batik di Pekalongan (Foto: NTMC Polri)
Zebra cross batik di Pekalongan (Foto: NTMC Polri)

Menyalip kendaraan lain di zebra crossmerupakan sebuah pelanggaran. Hal tersebut memang sangat dilarang. Kenapa?

Karena mungkin saja kendaraan di depan melambatkan laju mobilnya karena ada orang yang sedang menyebrang.

3. Parkir di arah jalan berlawanan malam hari

Malam hari memang jalanan akan lebih lengang. Namun begitu bukan berarti para pengendara bisa parkir di jalanan, terlebih memarkirkan kendaraannya di arah berlawanan jalan. Hal itu dilarang karena berisiko menyebabkan kecelakaan.

Lampu mobil yang diparkir berlawanan jalan akan menyilaukan si pengemudi lain. Reflektor cahaya di bagian belakang juga tidak bakal terlihat setelah kita meninggalkan mobil.

4. Parkir 10 meter di perempatan jalan

Memarkir mobil terlalu dekat dengan perempatan jalan tentunya menyulitkan orang lain untuk melewati jalan tersebut. Belum lagi risiko mobil lain yang muncul tak terlihat akibat terhalan mobil parkir tersebut.

Ini jelas sangat berbahaya dan beresiko mengundang kecelakaan.


5. Menggunakan ponsel sebagai alat navigasi

Awas, Menggunakan Telepon Seluler Saat Berkendara Akan Ditilang
Pengemudi ojek online menggunakan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi.(Liputan6.com/Arya Manggala)

Menggunakan aplikasi navigasi sah-sah saja. Namun yang dilarang adalah menggunakan aplikasi navigasi melalui ponsel, dan parahnya sambil dipegang.

Karena itu seharusnya, menggunakan navigasi peta untuk mencari sebuah ditempel di dasbor atau kaca depan. Dengan begitu pengendara tak harus repot-repot satu tangannya memegang ponsel untuk melihat sebuah alamat.

Ada di beberapa negera yang hukumnya ketat, langsung didenda dengan uang tunai, dan beberapa poin pengurangan untuk berkendara.

6. Membunyikan klakson jam 11.30 malam sampai 7 pagi

Memberikan klakson mungkin bisa saja menjadi tanda keberadaan mobil Anda. Namun membunyikan klakson juga harus tahu tempat dan waktunya.

Bahkan di Inggris, membunyikan klakson pada malam hari bisa menjadi sebuah pelanggaran. Tindakan tersebut ilegal dan polisi siap akan menilang Anda.


7. Dilarang parkir di trotoar

Sudah Rapi Dibenahi, Trotoar Danau Sunter tetap Dijadikan Parkir Motor Pemancing
Warga memarkirkan kendaraannya di trotoar saat bersantai di Danau Sunter, Jakarta, Jumat (19/1). Meskipun telah dibenahi, masih banyak warga yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Parkir di trotoar memang dilarang. Bahkan di Indonesia masing-masing kota juga memiliki peraturan daerah terkait parkir.

Namun begitu, nyatanya kesadaran pengendara agar tidak parkir di trotoar sangatlah kurang. Sebaliknya, tak hanya parkir, trotoar juga kerap digunakan pengendara sepeda motor sebagai jalur yang lebih cepat untuk dilalui.

Padahal, penggunaan trotoar untuk bukan untuk parkir atau melaju, selain bisa merusak bisa juga mengganggu pejalan kaki berjalan.

8. Membiarkan hewan keluar mobil saat mobil rusak di bahu jalan

Jika sedang membawa hewan peliharaan dan tiba-tiba mobil rusak di tengah jalan, tidak diperkenankan untuk membiarkan hewan tersebut keluar dari mobil walaupun berhenti di bahu jalan.

You might also like

error: Content is protected !!