Diduga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Tengah Ichsan tidak menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) terkait anggaran murni dengan nilai ditafsir mencapai Rp7 miliar yaitu anggaran kerjasama antara DPRD dan perusahaan media.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Sekwan Yasir Asromi saat ditemui diruang kerjanya.
“Untuk anggaran murni di tahun 2025 memang tidak dijalankan sesuai dengan Perbup. Saya juga menilai banyak aturan yang tidak dijalankan,” ujarnya.
Yasir mengatakan bahwa anggaran murni tidak dijalankan dengan sesuai aturan. “Saya sudah memanggil PPK Sidik. Mantan Sekwan Ichsan ini tidak menjalankan anggaran murni 2025 tidak sesuai aturan atau hanya kesepakatan antara mantan Sekwan Ichsan dan pihak media yang bisa diajak kerjasama,” terangnya.
Sementara itu, mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah Ichsan enggan berkomentar saat diwawancarai melalui pesan dan telepon via WhatsApp meski dalam keadaan aktif atau centang biru, Sabtu (13/12/2025).
Dari dugaan penyelewengan anggaran murni yang ditafsir mencapai Rp7 miliar ini. Banyak pihak perusahaan media yang dirugikan.
Pasalnya, banyak perusahaan media yang sudah lolos verifikasi dan telah mengikuti aturan Perbup tidak mendapat anggaran murni tahun 2025 kurang lebih Rp7 miliar.
Bahkan ironisnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seketariat DPRD Lampung Tengah selaku pemesa sudah melakukan proses order belanja advetorial kesejumlah penyedia melalui e-katalog, mulai dari proses pesanan, Berita Acara Serah Terima (BAST), invoice dan bukti tayang sudah terbit, hingga disistem dinyatakan pekerjaan sudah selesai, menunggu proses pembayaran, sampai saat ini tak kunjung dicairkan.
Dari dugaan penyelewengan ini, perusahaan media yang telah lolos verifikasi atau mengikuti aturan Perbup hanya mendapatkan anggaran perubahan kurang lebih Rp3,8 miliar. (*)
