Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas di Metro

METRO – Luar Biasa. Kurang dari 0 hari Jasa Raharja Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Sri Suryaningsih, ahli waris dari Eko Alfianto korban laka di Metro, Rabu (15/6/2022).

“Kami keluarga besar Jasa Raharja Metro mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Eko Alfianto yang meninggal dalam laka di Metro, ” ujar Rudi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro.

Menurut Rudi setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Rabu, (15/6/2022) pukul 07.30 di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di jalur putar GKI Metro Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat petugas Jasa Raharja Eko Maulana langsung melakukan survey.

Menurut keterangan saksi mata sepeda motor supra X B 6081 ERW yang dikendarai Sumari Hadi Iswanto datang dari arah jalan samping RM Sate Saleh hendak memutar arah melalui jalur putar geraja GKI. Pada saat setelah memutar dari arah lampu merah Rasyid Wahyu datang sepeda motor smash BE 2906 FM yang dikendarai Eko Alfianto dengan kecepatan tinggi sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.

Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Supra X mengalami luka lecet dan memar di kaki sebelah kiri. Sedangkan Eko Alfianto pengendara motor Smash mengalami luka dikepala dan meninggal dunia di tempat.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta.

You might also like

error: Content is protected !!