CIAMIS – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali
terjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya PanjaluPanumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis,
Jawa barat, Sabtu (21/05). Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang
meninggal dunia.
Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam
perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara itu 15 korban lainnya yang mengalami Luka
Berat dan Luka Ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD
Ciamis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus
Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja
Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga
mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan
dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping
kanan jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di
Jakarta, Senin (23/05/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden
memilukan tersebut.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres
Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal
dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan
tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban”.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang
lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses
setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah
terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil
Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah
termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi
musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut
akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar
Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan
angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan
pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar
Rivan.
Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan
senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan
armadanya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang
sahmenurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin
biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan
Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia
dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang
dari 24 jam,” jelas Rivan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait
yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat
hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di
hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05),” tambah Rivan.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga
dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya
serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang
ditinggalkan.