BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS terus mengawal para Kader JKN untuk terus memaksimalkan perannya dalam memenuhi kebutuhan peserta binannya. Atas dasar hal tersebut, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan evaluasi terhadap para Kader JKN yang bertugas di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (26/04).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Rendra Yunus mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh Kader JKN terus berkomitmen mengoptimalkan perannya dalam memberikan edukasi dan mengingatkan peserta JKN-KIS untuk rutin melakukan pembayaran. Meski begitu, Rendra tetap menenkankan bahwa seluruh Kader JKN tetap harus memprioritaskan diri mereka untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terjaga dari penyebaran virus.
Terkait dengan optimalisasi penagihan iuran, Rendra meminta kepada seluruh Kader JKN untuk terus menyosialisasikan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) kepada peserta binaan.
“Program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini peserta dimungkinkan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil,” jelas Rendra.
Rendra menambahkan adapun syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB ini yaitu memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, serta maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan.
Terkait cara pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, Rendra menjelaskan bahwa peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN peserta dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
“Setelah itu peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan Program REHAB. Terakhir, peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya. Hal yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah status kepesertaannya akan aktif kembali ketika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya pada masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta, termasuk membayar tagihan iuran bulan berjalan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Lulun Larasati (35) yang merupakan salah satu Kader JKN yang bertugas di wilayah Kabupaten Lampung tengah menjelaskan bahwa program REHAB dapat menjadi solusi bagi peserta JKN-KIS yang kesulitan untuk membayar iuran.
“Program ini bisa menjadi alternatif pilihan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Apalagi selama pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengaku kesulitan membayar tunggakan iuran. Semoga Program REHAB ini bisa meringankan beban masyarakat yang ingin melunasi tunggakan iuran,” tutup Lulun.