Lampung Timur, Tidak tercapainya kesepakatan damai pada sidang mediasi, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Persidangan pembacaan surat gugatan bertempat diruang Sindang Sari Kantor Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu, 6 April 2022 pukul 11.30 WIB.
Menurut Martin Tri Wibowo,SH Kuasa Hukum Penggugat, jawaban Tergugat disampaikan secara elektronik dalam sidang kelima mendatang tepatnya pada Rabu, 13 April 2022.
“Karena Penggugat dan Tergugat menggunakan kuasa hukum advokat, maka untuk agenda jawab jawaban dilakukan secara elektronik tanggal 13 April adalah agenda jawaban dari Tergugat,” kata Martin Tri Wibowo pada Rabu, 6 April 2022 usai sidang pembacaan gugatan.
Penggugat melalui kuasa hukumnya Martin Tri Widodo,SH secara resmi menggugat perdata dan terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Sdn, dengan mencantumkan pihak Tergugat yaitu Direktur PT. Great Giant Pineapple.
Pada permohonan gugatannya yang diharapkan menjadi sebuah pertimbangan keputusan Hakim, ketiga Penggugat mencantumkan beberapa poin diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 40.000 M2 persegi (4 Hektar), yang berada di Pedukuhan Way Negara Batin (Dusun IV), Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana, dahulu Kabupaten Lampung Tengah dan sekarang Kabupaten Lampung Timur.
Dengan Batas-batas Tanah
Utara : dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan kebun karet milik almarhum Heri dan jalan Pertanian.
Timur : Parman, sekarang dengan Jalan Pertanian Sungai Negara Batin.
Barat : Dulu dengan tanah Heri, sekarang dengan Kanal air. Tanah Tersebut adalah Sah Tanah Milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan perbuatan menggarap tanah milik Penggugat tanpa ijin dan menyerahkan kembali Tanah tersebut sebagaimana diktum 2 tersebut diatas, kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat untuk menggarap tanah miliknya tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Sebidang tanah ladang milik Najamudin (alm.) seluas 4 hektar terletak di Pedukuhan Way Negara Batin Desa Sukadana Timur merupakan tanah terkurung dalam wilayah perkebunan PT.GGP PG 4 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Tua Tua Desa (Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung Tanggal 27 Desember 1976 Nomor : B/10.542/I/76 Pasal III Ayat 2b.
Sismawati, Febriyana Maya Sari dan Mutiara Nike Pratiwi ditetapkan sebagai ahli waris sesuai Salinan Penetapan Nomor : 0009/ Pdt.P/ 2013/ PA.Mtr. Pengadilan Agama Metro memutuskan dalam perkara permohonan Penetapan 3 orang ahli waris Najamudin almarhum tertanggal, 29 April 2013.
Tanah ladang terkurung tersebut diduga kuat didaftarkan, didata, diukur dan dipetakan atau didata secara sistematis guna diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sehingga berada dalam wilayah PT.GGP.
Pengertian dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Yang telah diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN (1981).
Pengertian dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (2018) yang dilakukan dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, PTSL adalah tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.
Pengertian enklave, negara ini dikenal dengan sebutan negara enklave atau negara kantong, yaitu negara yang berada dalam wilayah negara lain. Negara ini berada di tengah suatu negara. Munculnya negara enklave bisa karena berbagai alasan seperti sejarah, politis, atau bahkan geografis wilayah.
Disinyalir, pengukuran kembali dilaksanakan yang melibatkan petugas Kantor Pertanahan Lampung Timur atas tanah sengketa pada November 2021 mengingat masa berlaku sertifikat HGU berakhir pada Oktober 2021.
(Ropian Kunang)