Baru – baru ini Mempertanyakan ketok palu tahun anggaran 2019 – 2020 sedang hangat di perbincangkan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Terkait Tentang LKPJ Bupati Bungo Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Bungo tidak bertanggung jawab atas pembelian mobil dinas Sekda serta turap dan pagar MTQ senilai 9 M,
Pernyataan ini disampaikan oleh Marwansyah Putra Siregar, anggota DPRD Kabupaten Bung o dalam acara rapat Paripurna Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2020 pada hari Selasa ( 27/04/2021) diruangan rapat utama DPRD Bungo setelah mendengar jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Bungo tentang LKPj Bupati tahun anggaran 2020.
Terkait pengadaan Mobil Dinas Sekda serta Pagar dan Turap MTQ senilai Rp. 9 Milyar yang tidak disetujui di Badan Anggaran DPRD, akan tetapi tetap dilaksanakan pengerjaannya.
“Maka kami DPRD Kabupaten Bungo tidak bertanggung jawab atas hal itu,
dikarenakan program tersebut dikerjakan diluar kesepakatan Tim Banggar DPRD” sebut Marwan
Dalam kesempatan itu Marwan juga menyampaikan agar pihak TAPD harus transparan dalam pengelolaan anggaran jangan ada yang ditutupi.
“Apabila melakukan pergeseran harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bungo dan kami minta kepada Pemerintah Daerah setelah DPA disahkan di provinsi agar dapat disampaikan kembali kepada Tim Banggar DPRD Kabupaten Bungo,” Tegasnya
Anggota Dewan meminta kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi kinerja OPD pengelola pendapatan karena selama 3 tahun berturut – turut tidak ada peningkatan
“OPD jangan berpangku tangan saja harus kejar bola dan tidak, hanya mengandalkan APBD kabupaten lain bisa kenapa kita tidak bisa, Bagi Dinas pendidikan agar dapat mendata sarana dan prasarana sekolah yang benar benar membutuhkan perbaikan dan penambahan lokal. Tutupnya
Terkait hal itu meski di nilai belum tepat sasaran ditengah pandemi covid-19 dan kondisi keuangan daerah sedang mengalami divisit anggaran terpantau harga kendaraan dinas baru sekretaris daerah yang terlihat terparkir di rumah dinas Sekda Kabupaten Bungo pada minggu (02/05/21), Kendaraan dinas tersebut di duga Berjenis Pajero sport Facelift, dengan harga berkisaran antara RP. 502,8 Juta hingga RP. 733,7 Juta.
KAMI YANG TERGABUNG DARI KOMUNITAS MAHASISWA DAN PEMUDA JAMBI (KOMJA REBORN) dan LSM LIPPAN DPK KABUPATEN BUNGO menilai ada nya dugaan Tindak pidana korupsi yang jelas jelas DPRD Kabupaten Bungo tidak pernah mengesahkan anggaran yang 9 Milyar Rupiah, Sehingga KOORDINATOR KMPJ REBORN, DENI IRAWAN, SH DAN IPAN BADILAYA, SH & KOORDINATOR LSM LIPPAN DPK KABUPATEN BUNGO BENNI CANDRA, SE. meminta kepada KPK, KEJAGUNG, KEJATI Jambi, , dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan anggaran tersebut. Beliau berkata, persoalan ini jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi karna sudah melanggar UU Tindak pidana korupsi, Besok pernyataan sikap ini akan diberikan kepada Bapak Presiden RI karena PRESIDEN RI Besok berkunjung ke jambi pada pada hari kamis tanggal 7 April 2022.(Abun Yani)