CIAMIS – Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari
arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang sesampainya ditempat kejadian
menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan
sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia
ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat
setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres
setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada
ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang
langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian”, jelas
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu
(12/3).
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap
dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak
kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan
santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis
teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara
digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung
ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah
diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.
“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety
Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu /
hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi
dan kemuliaan yang tinggi”, tutup Rivan.