Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam siaran persnya menyatakan 3 dari 6 korban kecelakaan di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, KabupatenHumbang Hasundutan, Sumatera Utara yang terjadi Kamis (3/2/2022) telah menerima santunan Jasa Raharja.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia tersebut bermula saat satu unit mobil Honda Civic
dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.
Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.
Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
“Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” ujar Rivan A Purwantono.
Rivan juga menjelaskan sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada
ahli waris yang sah, sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening
kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan
sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan
pelayanan santunan sampai dengan tuntas.Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan”, tutup Rivan.(*)