
Metrodeadline – Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi Terakreditasi.
“Pemerintah kini mulai lebih memperketat keberadaan Asosiasi Jasa Kontruksi”, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC ASKONAS Lamtim Arif,WP didampingi oleh Ketua Komite Sertifikasi Anggota, Rifki Fairi baru-baru ini.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, “setelah dilakukan verifikasi oleh Kementrian PUPR hanya ada enam Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dinyatakan lengkap dan terakreditasi,” katanya.
“Satu diantaranya yang terakreditasi adalah ASKONAS, kemudian menyusul Gapensi, Aspeknas, Gapeksindo dan Gapeknas serta Aspekindo,” tutupnya.
Dengan terakreditasinya keenam Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tersebut, maka setiap asosiasi memiliki kewenangan masing-masing guna menerbitkan sertifikasi badan usaha (SBU).
Terkait hal tersebut DPC ASKONAS Lamtim mulai melakukan penyesuaian baik secara admintrasi maupun teknis guna mendukung kinerja teman-teman pengusaha yang ada di Lampung Timur.
Selain itu juga Rifki Fairi berharap sinergitas antara Pemerintah Daerah dan asosiasi badan usaha jasa kontruksi semakin terjalin dengan baik.
Sehingga dapat menciptakan, proses yang akuntabel, profesional dan menghasilkan mutu yang berkualitas demi Lampung Timur berjaya. (RK)
(Sumber : Arif,WP)