Komisi III DPRD Metro Desak Dinas PUTR Salurkan Hak Rekanan

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan, SE

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Selasa (27/10/2020). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan, SE mengatakan bahwa, kedatangan meminta penjelasan terkait proggres kegiatan APBD Perubahan 2020 yang sudah melakukan kontrak.

“Janji mereka di APBD Perubahan 2020, di tanggal 26 Oktober sudah dibuatkan kontrak dengan jangka waktu 45 hari kerja. Kita himbau dimaksimalkan peran Dinas PUTR, mana-mana saja yang menjadi hak-hak rekanan tolong segera di salurkan jangan di hambat,”ungkapnya kepada metrodeadline.com.

Politisi dari Partai Golkar ini kembali memastikan bila hak-hak rekanan di salurkan di awal, maka proses pekerjaan akan berjalan maksimal dan mendapatkan kualitas pembangunan yang bagus.

“Ya salah satunya terkait itu kedatangan kita ke Dinas PUTR. Sedangkan untuk hasil dan kualitas pekerjaan itu masalah teknislah. Itukan sudah ada bagianya sendiri, ada konsultan pengawas. Kita tetap pantau aturan dan regulasinya agar berjalan sesuai relnya,”pungkasnya. (*)  

You might also like

error: Content is protected !!