Hanya Berkas Musa-Dito Yang Dinyatakan Lengkap, Dua Paslon Harus Perbaikan

 

LAMPUNG TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng, Senin (14/9/2020).

Dari ketiga calon yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang, hanya pasangan Musa Ahmad-Ardito Wijaya yang berkasnya dinyatakan lengkap. Untuk kedua Paslon Nesy-Imam dan Loekman-Ilyas masih perlu ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kedua bakal pasangan calon tersebut.

Ketua KPU Lamteng, Irawan Indrajaya mengatakan, setelah KPU Kabupaten Lamteng melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan, ternyata dokumen persyaratan Musa-Dito yang sudah selesai dan dinyatakan lengkap. Kedua Paslon lainnya masing-masing masih perlu diperbaiki, karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan belum lengkap.

Penyampaian hasil perbaikan dari Senin (14/9/2020) hingga tanggal 16 September 2020.

Setelah itu, dokumen yang telah diperbaiki Paslon nantinya diserahkan kepada KPU Kabupaten Lamteng kembali.

Pihak KPU akan melakukan verifikasi kembali hingga tanggal 22 September 2020 mendatang.

“Waktu perbaikan hanya tiga hari, untuk dokumen-dokumen yang harus diperbaiki. Penyampaian hasil perbaikan itu dari hari ini (sekarang) sampai tanggal 16 September. Lalu kami verifikasi perbaikan sampai tanggal 22 September 2020 kedepan,” ujar Irawan Indrajaya di Kantor KPU setempat.

Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Paslon melalui LO masing-masing calon.

Jika semua perbaikan memenuhi syarat, maka bakal calon akan ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon.

“Sebaliknya, apabila perbaikan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan tidak kita tetapkan sebagai pasangan calon,” tegas Irawan.

Kedua Paslon masing-masing hanya satu persyaratan saja yang belum lengkap.

“Untuk Paslon Nesy-Imam mereka hanya kekurangan 1 digit NIK, kesalahan dalam pengetikan. Tak sesuai dengan data aslinya. Dan untuk Paslon Loekman-Ilyas, juga hanya satu kekurangan penulisan tanggal dokumen pencalonan pada saat pendaftatan. Jadi hanya itu saja yang kurang. Untuk dokumen yang lain cukup. Bisa dinyatakan lengkap,” beber Ketua KPU.

Lanjut Irawan Indrajaya, untuk hasil tes kesehatan dari ketiga paslon telah memenuhi syarat. Mereka lolos tes kesehatan yang terdiri tes kesehatan secara keseluruhan, tes psikologi, hingga tes bebas dari narkoba.

“Hasil tes kesehatan ketiga paslon telah lolos dan memenuhi syarat keseluruhan,” pungkasnya. (red)

You might also like

error: Content is protected !!