Kemenag Metro Terapkan ASN Wajib Pakai Atribut

Metrodeadline.com –— Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kan.Kemenag) Kota Metro H Johan Yusuf,S.Ag.M.Pd.I, menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Metro agar memakai atribut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Korps Pegawai Negeri dalam berpakaian dinas.
Hal itu disampaikanya selama memimpin rapat koordinasi. Senin, 20 Juli 2020 pukul 09.00WIB, bertempat diaula Kantor Kemenag Kota Metro.
Menurut Johan Intruksinya tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka.Kanwil) Provinsi Lampung nomor B-669/Kw.08.1/1.c/Kp.01.2/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Perihal interuksi bahwa dalam rangka menunjukan identitas selaku ASN Kementerian Agama serta meningkatkan ketertiban, kedisiplinan dan kerapihan dalam berpakaian dinas.
Lebih lanjut Johan menegaskan seluruh ASN Kemenag Kota Metro wajib mengenakan PIN Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri), PIN 5 (Lima) budaya kerja, serta menggunakan kartu identitas (Name Taq dan ataupun papan nama).
Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkuan Kantor Kemenag Kota Metro, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Madrasah dari dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai Madrasah Aliyah (MA) se Kota Metro.(tgh/zae)
Sumber : Facebook Kemenag Metro

You might also like

error: Content is protected !!