F-PDIP Metro Soroti Piutang Rp. 14,9 M, Walikota : Akuntansi Berbasis Akrual

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro Didik Isnanto.

 

Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Metro menyoroti realisasi peyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp. 14,9 miliar Tahun Anggaran 2019.

Menurutnya, dengan melihat  fostur APBD Kota Metro yang masih banyak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kami pandang perlu untuk selalu meningkatkan sumber PAD Kota Metro, yaitu salah satu diantaranya yang belum tergali secara maksimal dari sektor pajak bumi dan bangunan. Dimana masih selalu menjadi problematik sampai saat ini,”ungkap Didik Isnanto Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro mewakili Ketua Fraksi Basuki, S.Pd. saat memberikan pandangan umum Fraksi terhadap pidato Walikota Metro atas penyampaian pengantar nota keuangan rencangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2019, di gedung DPRD Kota Metro, Selasa (30/06/2020).

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjungan juga menyebut secara detail penyisihan piutang tidak tertagih diantaranya. Piutang pajak daerah mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan dan PBB/P2.

Sedangkan piutang retribusi daerah yaitu retribusi sewa toko, lalu piutang tagihan sewa koperasi serba usaha HKTI, piutang perikatan pinjaman lunak di Dinas Pertanian, dan Dinas UMKM dan Perindustrian.

“Piutang lainnya meliputi piutang tranfer DBH (Dana Bagi Hasil) provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak  bahan bakar kendaraan bermotor dan lain-lain. Sehingga terakumulasi peyisihan piutang tidak tertagih mencapi angka Rp.14, 9 miliar pada anggaran 2019,”urainya.

Selain pajak dan retribusi daerah, juga termasuk  realisasi pendapatan pada BLUD RSU A. Yani, dan BLUD Puskesmas, serta dan JKN pada Puskemas non BLUD.

Sementara realisasi dana tranfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan dan dana penyesuaian sebesar Rp. 662,66 miliar, dan dana tranfer DBH Pemerintah provinsi sebesar Rp.71,06 miliar.

Selain itu, realisasi lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapata BOS (Bantun Operasional Sekolah) , dan peneriman lainya yang berasal dari storan atas temuan pemeriksan BPK da Inspektorat, pengambilan kelebihan atas belanja tahun-tahun sebelumnya, serta pendapatan lainya yang tidak dapat diklasifikasikan.

“Adapun total realisai belanja laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 904,5 miliar, dari anggaran sebesar Rp.989,5 atau terealisai sebesar 91,41 persen terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 692,9 Miliar, lalu belanja modal sebesar terealisasi sebesar Rp. 209, 5 miliar, dan belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp. 42,4 Juta, dan belanja tranfer terealisasi sebesar  Rp. 2,05 miliar,”jelasnya.

Walikota  Metro : Akuntansi Berbasis Akrual

Sementara menggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Walikota Metro, H. Ahmad Pairin, S.Sos menyatakan, penyisihan piutang tak tertagih adalah kebijakan akuntansi pada sistem akuntansi berbasis akrual yang merupakan taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayaranya dimasa yang akan datang dari seseorang atau koperasi dan entitas lain.

Walikota Metro, H. Ahmad Pairin, S.Sos

“Jadi penyisihan piutang tak tertagih ini dimaksukan agar piutang yang di sajikan di naraca Pemkot Metro harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value),”paparnya.

Pairin kembali menegaskan bahwa, nilai penyisihan piutang akan terkoreksi apabila terdapat realisasi terhadap nilai piutangnya. Penyisihan piutag tak tertagih yang tercatat sebesar Rp. 14, 9 miliar merupakan nilai yang disisihkan atas piutang Pemkot Metro per 31 Desember 2019 sebesar Rp.78.077.506.759, 95.

“Pemkot Metro dipandang perlu untuk selalu meningkatkan sumber-sumber PAD. Salah satu diantaranya yang belum tergali secara maksimal  dari sektor pajak bumi dan bangunan yang  masih selalu menjadi problematik sampai saat ini,”pungkasnya. (Red)

 

 

 

 

You might also like

error: Content is protected !!