PJS Pekon Umbar Merasa Kecewa, Masyarakat Ajukan Penambahan Calon Penerima BLT-DD
Metrodeadline.com, Tanggamus – Musyawarah adalah forum pengambilan sebuah keputusan, seperti yang di laksanakan pekon Umbar Pada Rabu 3/6 hari ini gelar musyawarah desa (Musdes) kali ini jelas sudah mengacu pada sila keempat lambang Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun kali ini dengan adanya musyarawah desa tersebut, masyarakat setempat mengajukan penambahan calon penerima BLT-DD yang diduga ada kecurangan calon penerima dari 91 penerima bertambah menjadi 141 calon penerima.
Pewarta media ini mencoba meminta keterangan terkait musyawarah yang di gelar dari salah satu warga yang mengikuti Sadiman menyebutkan “kumpulan ini saya gak tau ini kumpulan apa, disuruh kumpul aja disuruh tanda tangan” jawab nya konyol tidak mengerti
Dalam rangka penetapan calon penerima BLT- DD, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD Tahun 2020 Dan perubahan APBDES tahun 2020 pekon umbar alihkan penambahan calon penerima.
Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) pekon umbar Bazari mengungkapkan saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kantor desa setempat dan di ikuti bandahara pekon Nazori terkait calon penerima BLT-DD yang di hebohkan setempat kepada pewarta media ini, ia mengatakan,
“Tidak ada desa desa lain seperti ini” ungkapnya menyesalkan
Lanjutnya “mungkin sudah mendengar di saat musdes tadi ea, bahasa bahasa saya kan, saya merasa sedih kalo bisa di bagi ratakan saya bagi ratakan jadi gitu, dan ada hal-hal yang ku pertimbangkan aturan-aturan dan kereteria nya dan saya ini PJ yang paling jauh dari pekon Unggak sana, ujuk ujuk kesini setiap hari, saya tau berita-berita pekon lain tidak ada seperti ini yang saya kecewakan saya merasa gagal”
“mungkin ada orang-orang tertentu ea mungkin bisa kebaca, saya yakin yang memeberikan tembusan ini sama kamu orang (Awak media), saya yakin ea pasti orang-orang kamu orang sinilah, karena ada orang kecewa tau di urusan di dewan, urus-urusan di PJ” Ungkap Bazari Ngelantur. (*)