Polisi Tangkap Dua IRT Saat Transaksi Narkoba

Laporan : Afriando W


metrodeadline.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa (26/05/2020), pukul 10.00 waktu setempat. Petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seharga Rp 350 ribu dan uang tunai Rp 8.045.000 di rumah makannya dan lemari rumahnya.

Kasat Narkoba Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengatakan, kedua tersangka adalah TS (25), dan IP (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” ungkapnya.

Iptu Aris Satrio menjelaskan penangkapan tersebut di awali pada tersangka IP (22) saat berada di dalam rumah makan dan mendapatkan barang bukti berupa empat paket sabu serta uang Rp 8 juta. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka TS (25) saat berada di rumahnya yang sedang menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah dan kemudian petugas kembali menemukan satu paket sabu dilemari pakaiannya.

“Kini keduanya telah diamankan berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lampura.

Sementara kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu untuk mendapatkan uang tambahan di luar hasil mengelola rumah makan.

“Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara dan binis ini telah dijalankan semenjak tiga bulan lalu,” kata tersangka.

Saat ini kasus terus dilakukan pengembangan oleh jajaran Satuan Reserse Polres Narkoba Polres Lampung Utara. (*)

You might also like

error: Content is protected !!