Covid-19, Kejari Metro Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menghentikan sementara penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hingga wabah virus Corona Virus Disease (Covid-19) teratasi.
Kepala Kejari Metro, Riki S.Tarigan,SH M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Metro, Guntoro Jajang Saptoedie, SH mengatakan bahwa, pemeriksaan secara tatap muka (face to face) dihentikan sementara terhadap mereka yang akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang ditangani penyidik kejaksaan.
“Kami hentikan sementara pemeriksaan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona di lingkungan Kejaksaan. Tapi saya tegaskan ini bukan menghentikan perkara tapi bersifat sementara sampai situasi dinyatakan kondusif. Setelah itu, baru kami mulai lagi pemeriksaan,”ungkapnya di gedung Kejari Metro, Rabu (27/05/2020).
Keputusan ini, kata Guntoro sudah sesuai pentunjuk pimpinan. Hal ini juga sudah melalui surat edaran yang dikirim ke Kejari Metro, salah satu isi surat edaran tersebut adalah dilarang mengumpulkan massa, karna pihaknya juga mengikuti aturan pemerintah yakni social distancing untuk menghindari atau mencegah virus corona agar tidak berkembang.
“Jadi untuk pengumpulan data (bahan keterangan) tetap kita lakukan, dengan batas-batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan internal Kejaksaan,”terangnya.
Ia menambahkan, bila pemeriksaan dilakukan melalui bay phone ataupun video conference dirasa kurang etis.
“Ya karna mengingat pemeriksan perlu keterangan face to face, kita juga menjelaskan secara detail, data-data yang kita hadapkan kepada terperiksa ataupun permintan keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan,”imbuhnya.
Sedangkan untuk tindak pidana umum. Berdasakan kesepaktan tiga instansi, Pengadilan, Lapas, dan Kejaksaan sudah diperbolehkan melalui video conference saat sidang. (*)