LSM Fijar Keadilan Lamtim Tindaklanjuti Korupsi Berjamaah Bantuan Sembako?

Laporan : Ropian Kunang

 

LAMPUNG TIMUR – Menyikapi perihal suplayer sembako dari CV. Nuraida yang diduga memaksa para pengelola e-warung se-Kecamatan Batanghari Nuban agar menandatangani surat pernyataan kerjasama penyaluran sembako.

Maka, Muklis Ketua LSM Pijar Keadilan Kabupaten Lampung Timur siap akan mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) dan pengelola e-warung melaporkan Dinas Sosial Lamtim, Suplayer dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang disinyalir bersekongkol melakukan tindakan korupsi berjamaah.

Berdasarkan Pedoman Umum program sembako tahun 2020, dana bantuan sembako langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat (KPM) di Bank Mandiri melalui KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Selanjutnya, penerima KPM belanja ke e-warung yang ditentukan di masing-masing desa atau kelurahan.

Berdasarkan Pedum itu juga ditetapkan, pengelola e-warung dalam pengadaan belanja barang sembako tidak boleh diintervensi, baik oleh Bank Mandiri maupun Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, apalagi TKSK dan Suplayer. Akan tetapi, sebaliknya yang terjadi justru ketiga pihak tersebut disinyalir kuat bersekongkol.

“Pengaduan beberapa orang pengelola E-Warung ini akan kami tindaklanjuti, disini disinyalir ada unsur pemaksaan oleh suplayer untuk kerjasama berbuat korupsi. Karena suplayer hanya membeli sembako senilai Rp.140 ribu dari Rp.200 ribu yang di transfer oleh pemerintah,” tegas Mukhlis.

Ada indikasi ancaman atau intervensi dari pihak Dinas Sosial Lamtim dengan cara pinjam tangan TKSK, jika pengelola e-warung tidak bersedia tandatangani surat pernyataan, akan dipermasalahkan Dinsos Lamtim dan suplayer.

“Akan kita dampingi KPM dan pengelola e-warung melaporkan ketiga oknum pihak terkait itu ke Kepolisian sebab ketiganya disinyalir bersekongkol untuk melakukan korupsi berjamaah atas dana bantuan program sembako untuk masyarakat miskin,” jelas Ketua LSM Fijar Keadilan Lamtim.

“Komitmen Pemerintah melalui Dirut Perum Bulog Budi Waseso tahun ini akan meningkatkan kualitas beras, mengganti beras medium jadi beras premium. Bantuan sembako untuk KPM harus beras premium layak dikonsumsi bukan beras medium apalagi beras asalan yang cuma dijadikan ajang akal-akalan dan main mata,” terangnya.

Seharusnya di dalam pedum program sembako, pengelola e-warung bebas untuk menentukan dimana tempatnya belanja sesuai yang dikehendakinya.

PKH dari pemerintah mulai September 2018 sampai akhir 2019, jumlah saldo per KPM Rp.130,000. Kemudian, terhitung mulai Januari sampai Februari 2020, saldo per KPM meningkat menjadi Rp150,000.

Selanjutnya terhitung sejak Maret hingga Agustus 2020 saldo per KPM menjadi Rp200,000, faktanya beras yang didapat bukan beras premium, kacang hijau berkualitas buruk dan sayur mayur yang busuk dengan nilai tidak mencapai Rp. 200 ribu atau hanya bernilai Rp.140 ribu saja.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Darmuji belum dapat dikonfirmasi begitu juga dengan TKSK Kecamatan setempat.

E-Warung menginginkan mengelola belanja BPNT melalui Bumdes atau belanja sendiri dan memutus kerjasama dengan Suplayer, namun E-Warung tidak memiliki kekuatan karena Suplayer diduga berlindung dikekuatan besar yakni Dinas Sosial Lamtim.

Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Minggu, 17 Mei 2020 dengan judul, Dinsos Lamtim, Suplayer dan TKSK Sekongkol Paksa dan Ancam Pengelola E-warung.
Suplayer sembako dari CV. Nuraida diduga memaksa para pengelola E-Warung se-Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur menandatangani surat kerjasama penyaluran bantuan program sembako, Sabtu (16/5).

Beberapa orang pengelola E-Warung di Kecamatan Batanghari Nuban gamblang mengungkapkan, mereka telah dipaksa menandatangani kerjasama dalam bentuk surat pernyataan.

Bahwa selama program sembako harus disuplay oleh CV Nuraida, sedangkan selama ini barang-barang yang disuplai oleh pihak CV. Nuraida disinyalir berkualitas buruk.

Pengelola E-Warung tak berdaya karena Dinas Sosial Kabupaten Lamtim melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Batanghari Nuban mengarahkan supaya E-Warung disuplay oleh Suplayer yang sudah ditunjuk perkecamatan.

Sementara itu, Nuraida Direktur PT. Nuraida selaku Suplayer sembako pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membantah apabila dirinya telah memaksa E-Warung untuk bekerjasama.

Untuk diketahui 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur di suplay oleh 3 Suplayer BSP, khusus untuk CV. Nuraida menyuplai 3 Kecamatan yakni Kecamatan Batanghari Nuban, Bumi Agung dan Kecamatan Way Bungur.

Lalu, PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) menyuplai 15 Kecamatan yakni Kecamatan Bandar Sribawono, Batanghari, Braja Selebah, Jabung, Labuhan Maringgai, Melinting, Metro Kibang, Pasir Sakti, Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Wawai Karya, Way Jepara, Gunung Pelindung dan Kecamatan Marga Sekampung.

Kemudian, CV. Nayah Guno menyuplai 6 Kecamatan yakni di Kecamatan Purbolinggo, Pekalongan, Margtiga, Labuhan Ratu, Mataram Baru dan Kecamatan Raman Utara. (Tim)

You might also like

error: Content is protected !!