PMII Surati Kejati, Kejari Lampura Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan KKN Alkes Dinkes

Reporter : Afriando W

Kasus Dugaan Korupsi BOK-DOP dan JKN yang ada di Dinas Kesehatan Lampung Utara sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan terkesan tak mengindahkan suara rakyat, karena kasus tersebut sudah memakan waktu cukup lama.

Berdasarkan hal tersebut PC PMII Lampung Utara melayangkan Surat Resmi Pernyataan Sikap dengan No. 029.PC-XIV.U-05.02.A-1.05.2020 yang telah di layangkan pada tanggal 11 Mei 2020 kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Menghimbau kepada kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dapat bekerja sesuai dengan Visi dan Misi yaitu sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran dan nilai-nilai kepautan.

“Mengingat Visi dan Misi tersebut yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menjunjung tinggi Penegakan hukum Kejari, tapi melainkan hanya Nonsen,” ujar Afat Satria Selaku Ketua Umum PMII Lampung Utara.

Afat Satria juga menjelaskan bahwa beberapa narasumber telah menyuarakan hal serupa yang berasal dari berbagai elemen yaitu Praktisi Hukum, Akademisi, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa.

” Kalau memang tidak mampu ya mundur saja, baik kasi pidsus, kasi intel dan kepala kejaksaan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari lebih dapat memprioritaskan permasalahan ini sesuai dengan ucapannya di depan publik bahwa dalam 100 hari kinerja akan membuat kejutan di Lampung Utara termasuk kasus Dinas Kesehatan dan kami sangat menunggu ucapan itu bisa terbukti atau hanya sekedar ucapan khayalan.

PMII berharap agar tidak timbul persepsi buruk di masyarakat dan merusak citra Satya Adhi Wicaksana hanya karena beberapa oknum.

Kemudian PC PMII Lampung Utara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat menindak lanjuti dugaan suap “Fee Proyek” terhadap Oknum dengan inisial HF yang sempat diberitakan oleh Media beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa oknum Kejari Lampung Utara menerima suap dari Dinas PUPR sebesar Rp. 150 juta.

Hal itu di katakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara Non aktif, Wan Hendri waktu di persidangan tipikor.

” Maka dari itu kami yang mewakili Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PC PMII Lampung Utara akan segera melayangkan Surat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung RI yang dalam hal ini pun menjadi pengawasan dan penyelidikan dalam dua permasalahan tersebut untuk dapat bekerja sesuai Prosedur dan jika salah katakan salah jika benar katakan benar,” ujar Afat.(*)

You might also like

error: Content is protected !!