
LAMPUNG UTARA – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2019 yang salah satu sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bantuan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berjumlah 170 unit.
Ariandi sebagai Koordinator Fasilitator Lampung Utara saat di temui di Posko BSPS di Jl. Pahlawan, Kotabumi mengklarifikasi informasi tersebut.
“BSPS 2019 yang bersumber dari DAK jumlahnya 170 unit bukan 300,”jelasnya.
Besarnya jumlah bantuan tersebut senilai Rp. 17.500.000,- untuk setiap penerima bantuan berupa bahan bangunan yang telah di sepakati oleh kelompok penerima bantuan pada beberapa toko bangunan.
” Toko itu bukan dari kita fasilitator atau dari PPK yang menentukan tetapi dari kesepakatan MBR itu sendiri, memang sulit mencari toko bangunan yang mau di hutang, artinya pihak toko mengirimkan barang senilai Rp. 7.500.000 kemudian mengajukan pencairan tahap 1 dan tahap berikutnya juga sama, toko mengirimkan barang kemudian mengajukan pencairan,” Papar Ariandi. Kamis (30/04/2020).
Ariandi juga menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut di transfer ke rekening masing – masing penerima bantuan yang kemudian di transfer ke toko bangunan yang telah di sepakati.
“Buku tabungan tersebut ada di pihak Bank Lampung bukan disimpan oleh Fasilitator atau PPK, pada saat pencairan di fotokopi guna melengkapi Laporan Penggunaan Dana (LPD),” tambahnya.
Untuk harga satuan bahan sesuai dengan harga yang telah di survey langsung oleh Ketua, sekretaris dan bendahara kelompok penerima bantuan dengan acuan harga satuan kabupaten yg berlaku dan dirembugkan ke seluruh penerima bantuan.
“Kami sebagai fasiltator hanya mendampingi pada saat survey, untuk penentuan toko itu penerima bantuan yang mencari dan memilih,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksaaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara.
” Jika ada kabar bahwa terjadi penyimpangan dan lain – lain silahkan konfirmasi ke kami atau jika ada bukti terkait silahkan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.