Video conference Mendagri dan Menkeu bersama Plt. Bupati Lampung Utara

Reporter : Afriando Lampung Utara

Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu no. 119/2813/SJ dan no. 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 mengenai Tata cara refocusing dan realokasi pada APBD tahun anggaran 2020.

Maka jajaran pejabat Lampung Utara melakukan video conference di Rumah Jabatan Wakil Bupati Lampung Utara, Jum’at 17 April 2020 bersama Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. Diantaranya adalah Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M. didampingi Pj. Sekda Lampung Utara, H. Sofyan, S.P., M.M. Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Dedi Sumirat, Plt. Kepala Bappeda Lampung Utara, H. Syahrizal Adhar, S.H., M.M. dan Kepala BPKA Lampung Utara, H. Desyadi, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk menjaga kondisi ketahanan pangan di daerahnya masing-masing, yang bertujuan memutus rantai covid-19, untuk mengutamakan kesehatan publik bersamaan menjaga ketahanan pangan dan kesetabilan ekonomi.

Kemudian Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. mengatakan terkait refocusing dan realokasi dana APBD untuk kebutuhan mencegah penyebaran Covid-19 untuk memprioritaskan anggaran yang belum digunakan untuk difokuskan pada penanggulangan wabah covid-19. (*)

You might also like

error: Content is protected !!