
Lampung Tengah – Ditengah minimnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis dalam memerangi pandemi covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Dinas Kesehatan setempat justru memberikan himbauan agar menolak apabila ada pihak yang ingin memberikan bantuan APD.
Himbauan berbentuk pesan singkat itu menginstruksikan agar menolak bantuan yang akan diberikan oleh pihak-pihak terkait. Himbauan itu di duga dibuat oleh Kadiskes Lamteng dr Otniel.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri sangat menyayangkan himbauan laranagan yang dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Yulius justru mempertanyakan dasar hukum adanya larangan tersebut.
“Saya minta Kadis untuk memberikan dasar hukumnya, apakah larangan itu ada aturannya? dari mana pak kadis,? apakah ada undang-undangnya atau ada perda yang melarang terkait hal bantuan tersebut,”tanya Yulius Heri
Sementara hingga berita ini diturunkan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi Whats’App kepada Kadiskes Lamteng tidak di resfon. Meskipun Whats’app yang bersangkutan dalam keadaan online.
Ini isi pesan himbauan yang diduga dibuat oleh Kadiskes Lamteng dr Otniel
Slamat malam bpk ibu..
Terkait covid 19, sekiranya ada pihak yg berniat memberi bantuan APD, mohon ditolak dan sampaikan bantuan harus diketahui dan melewati dinas kesehatan lampung tengah, selanjutnya kita yg akan mendistribusikan dan mengecek sesuai kebutuhan pkm. (red)