Kemenag Perbolehkan Dana BOS-Dana BOP RA Dialihkan untuk Penanganan Corona

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) raudlatul athfal (BOP RA) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Upaya tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini.

“Surat edaran (SE) mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan/pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan. Terbit hari ini, 27 Maret 2020 dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para kepala raudlatul athfal dan madrasah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Umar menyebut dana BOS dan BOP RA tersebut dialokasikan untuk membeli peralatan pencegahan virus Corona, seperti masker, sabun cuci tangan, dan antiseptik. Bahkan, katanya, dana tersebut juga bisa dipakai bagi petugas kesehatan yang akan membuat rangkaian pembuatan untuk pencegahan.

“Pembelian yang diperbolehkan antara lain sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19,” ujarnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4955151/kemenag-perbolehkan-dana-bos-dana-bop-ra-dialihkan-untuk-penanganan-corona

You might also like

error: Content is protected !!