Urusan IMB Diserahkan Pemohon Diduga Sekaligus Sekongkol Manipulasi Luas

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Menurut Masamad alias Somad pemilik bangunan dwi fungi yaitu berfungsi sebagai tempat usaha toko material dan budidaya walet atau sriti. Urusan izin mendirikan bangunan (IMB) diserahkan Somad kepada oknum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.

Somad terindikasi berkelit apabila usaha budidaya Walet atau Sriti-nya belum berfungsi. Ia diduga hanya mengajukan penerbitan IMB lantai dasarnya saja sebagai tempat usaha toko material. Padahal tampak jelas terlihat burung walet atau sriti berkelebat beterbangan masuk keluar dibangunan bertingkat dan berlantai tiga miliknya itu.

“Ya kalau ada isinya, itu belum ada Sriti-nya, kemaren izinnya apa ya, orang itu tak suruh ngeliat. Orang itu udah dateng, orang proyek bagian apa namanya, apa PU ya, apa ya izinnya udah keluar kok sama pak Amat (penjaga) itu, urusan izin sudah saya serahkan sama orang dinas, apa orang Perizinan, ibu-ibu, nanti saya cek dulu (dikirim) nomor orangnya”, kata Masamad pada Senin, 16/3 pukul 11.30 WIB melalui sambungan handphone.

Ketika dikonfirmasi, oknum Dinas PMPTSP Lamtim berinisial, Y mengaku dirinya yang mendaftarkan dan tidak bertemu dengan Masamad pemohon IMB pemilik bangunan dua fungsi tiga lantai itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUPR Lamtim.

“Kalau yang daftarin izin itu saya, tapi waktu itu apa dijaman siapa, dari siapa gitu. Tapi kalau ketemu langsung (pemohon) itu nggak, permohonannya diajukan tahun 2018 terbitnya tahun 2019 seperti rekomendasi Camat 2019,” kata oknum tersebut.

Yang melaksanakan survei pihak teknisi Dinas PUPR Lamtim, ia tidak mengetahui apabila bangunan itu juga berfungsi untuk usaha budidaya walet. Pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Dinas PUPR Lamtim yang tidak teritung biaya retribusi lantai dua dan tiga.

“Tapi kalau permohonan dari kami, yang survei orang PU, tapi dia taunya toko bangunan, nggak tau kalau ada walet. Saya cuman terima rekomendasi dari PU, kami tidak survei disana, pembangunan gedung usaha aja, nggak ada walet jadi tidak ada hitungan walet dari dinas PU,” kelit oknum ibu-ibu itu.

Uang untuk biaya pembayaran retribusi IMB disetorkan ke kas daerah (kasda) hasil penghitungan pihak Dinas PUPR Lamtim.

“(Uang pembayaran retribusi) kemaren saya setor ke kas daerah, cuma bisa setor ke kas daerah kita ngitung dari PU-nya,” alibinya.

Hingga berita ini diturunkan, Masamad belum kirimkan nomor HP oknum yang diserahi mengurusi IMB. Dalam hal ini diduga Somad bersekongkol untuk memanipulasi luas bangunannya itu.

Sebelumnya, berita terkait bangunan tiga lantai ini telah diterbitkan metro deadline.com pada edisi, 4 dan 5 Juli 2019 lalu sebab sejak dibangun pada September 2018 silam bangunan itu belum mengantongi IMB.

Sementara, pada Minggu, 15/3 kembali ditemukan IMB bangunan tiga lantai itu hanya kantongi IMB satu lantai tempat usaha toko material seluas 96 meter persegi, sedangkan bangunan terdiri dari tiga lantai berfungsi untuk usaha budidaya Walet atau Sriti.

Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah Dan Pajak Daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 36. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.#

You might also like

error: Content is protected !!