Metrodeadline.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan Bripka AH oknum Polisi Polres Lampung Barat (Lambar) dan Bos CV Ani Catering berinisial DAS terus berlanjut. Saat ini berkas kasus tersebut telah berada di meja Waka Polda Lampung.
Informasi tersebut disampaikan H. Darmanto, SH., MH., kuasa hukum YW (40) suami dari ADS saat mendatangi Paminal Polda Lampung untuk meminta Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kedatangan kami ke polda hanya untuk memastikan perkembangannya dan mempertanyakan sudah sejauh mana prosesnya. Sekaligus mempertanyakan SP2HP,” ujar kuasa hukum YW, H. Darmanto, SH., MH dalam keterangan persnya di Graha Jurnalis Polda Lampung, Rabu (26/2/2020).
Menurut Darmanto, SP2HP seharusnya disampaikan oleh penyidik secara berkala. Pasalnya, SP2HP merupakan hak bagi pelapor.
”Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” kata dia.
Berdarkan keterangan penyidik, lanjut Darmanto, berkas dugaan kasus perselingkuhan tersebut telah sampai di meja Waka Polda Lampung.
Kini pihaknya hanya dapat menunggu informasi perkembangan lebih lanjut dari Paminal Polda Lampung.
“Tadi kami sudah ke Paminal Polda Lampung, berdasarkan keterangan Ipda Romi selaku penyidik, berkas sudah sampai ke meja waka polda, dan kami diminta untuk sabar menunggu informasi selanjutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca penggrebekan oknum Polisi oleh warga di penginapan Wisma Zahra Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Selasa 18 Februari 2020 kemarin kini menemui babak baru.
Bripka AH telah resmi digelandang ke Mapolda Lampung oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara, pasangannya berinisial DAS (39) yang merupakan istri sekaligus pemilik CV. Ani Catering masih diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengaku proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur.
“Tidak ada masalah, itu hanya sistem saja yang kita terapkan. Itu kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya fikir Itu kan normal ya, tidak ada yang kita sembunyikan,” tutur Kapolres saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (19/2/2020).
Ia mengaku telah menyerahkan proses lanjutan Bripka AH ke Mapolda Lampung. Dirinya menyarankan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Kabid Humas Polda Lampung.
“Semua sudah kita serahkan ke Polda, penyelidikan juga dilaksanakan di Polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita sudah terbuka, nanti silahkan saja koordinasi dengan kabid humas,” tandasnya.
Oknum anggota Polri berinisial Bripka AH tersebut merupakan personil Polisi aktif di Polres Lambar, Polda Lampung. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV. Ani Catering berinisial DAS (39).
“Tadi sekitar jam 10 an lah penggrebekan nya di sini. Suaminya juga ikut menggrebek. Tadi sempat ribut-ribut sampai akhirnya polisi datang dan dibawa ke Polres,” ungkap A’an (27) warga setempat.
Sementara ketika dikonfirmasi, suami DAS berinisial YW (40) mengaku telah membuntuti keduanya selama 6 bulan terakhir. “Sudah lama saya ikutin, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provos,” kata YW. (rilis)