Gabungan Tiga LSM Lampung Timur Laporkan Dinas PUPR Lamtim Ke Kejari Sukadana

Laporan : Ropian Kunang

metrodeadline.com – LAMPUNG TIMUR, 3 Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi masyarakat marginal pedesaan untuk transparansi (AMPUTASI) menyampaikan laporan. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran milyaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana.

Dimana Dinas PUPR Lamtim dimaksud telah menentukan realisasi kegiatan 46 paket pekerjaan pembangunan sumur bor untuk mata anggaran kegiatan pengembangan air bersih dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019.

Realisasinya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan atau Spesifikasi sebab ketika dilakukan investigasi ditemukan terjadi indikasi Mark Up dan Fiktif yang terjadi di lokasi pembangun sumur bor sebagai titik koordinat sehingga berakibat merugikan perekonomian atau keuangan negara dengan nilai milyaran rupiah.

Adapun hasil investigasi tersebut dengan uraian sebagai berikut, terjadi dugaan Mark Up dan Fiktif atas rincian penggunaan perjenis anggaran untuk biaya belanja barang dan jasa paket pekerjaan pembangunan sumur bor sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 untuk mata anggaran kegiatan pengembangan air bersih mulai dari rincian pekerjaan persiapan dan seterusnya.

Terdapat 4 (empat) besarnya nilai dari 48 paket pekerjaan pembangunan (red) sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 untuk mata anggaran kegiatan pembangunan (red) dengan nilai mulai dari Rp.130,000,000. Rp. 155,000,000. Rp. 160,247,000. sampai Rp. 170,000,000. pengadaan langsung dengan menggunakan rencana anggaran biaya (RAB) dan atau spesifikasi serupa.

Dalam hal ini diduga terjadi indikasi perbuatan curang dalam hal pengawasan yang diduga dilakukan oleh pihak pengawas Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan kegiatan paket proyek pekerjaan pembangunan tersebut.

Perihal ini telah dilaporkan 3 lembaga LSM yang tergabung dalam aliansi masyarakat marginal pedesaan untuk transparansi (AMPUTASI) Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 25/2 ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur dengan nomor 01/AMP/LT-II-2020, tertanggal, 24-02-2020.

You might also like

error: Content is protected !!