Realisasi Program Sembako Lampung Timur Diduga Melanggar Pedoman Umum


LAMPUNG TIMUR – Masyarakat warga di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur selaku keluarga penerima manfaat (KPM) mengeluh sebab pembagian sembako diduga tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020. Karena, bantuan uang program sembako tahun 2020 pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih diwujudkan barang berupa 8 kilogram beras dan 8 butir telur yang seharusnya diterima namun diduga terjadi pengurangan atau pemotongan.

Menurut sebagian masyarakat, diduga beras dikurangi atau dipotong 3 kilogram dan juga telur dikurangi 3 butir / KPM / bulan, sedangkan KPM berjumlah lebih kurang 605 orang yang tersebar di 11 Dusun. Bahkan, para KPM tidak mengetahui berapa nilai program sembako 2020 sebesar Rp.150 ribu / KPM / bulan tersebut, mereka hanya tau Rp. 110 ribu sesuai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

“Cuma menerima 5 telur dan 5 kilo beras, seharusnya 8 butir dan 8 kilogram beras untuk 605 KK terbagi di 11 Dusun, duit bantuannya 130 ribu,” ungkap seorang warga sumber terpercaya pada Sabtu, 22/2 pukul 23.04 WIB melalui sambungan telepon seluler, seperti dikutip dari iphedia.com.

Ada juga diantaranya sebagian masyarakat mengungkap bagian mereka dibagi kepada masyarakat yang tidak memperoleh program sembako tersebut, bukannya diusulkan oleh perangkat desa setempat sesuai dengan ketentuan pedoman umum program sembako 2020.

“Saya dapet beras 8 kilo tapi dikasih sama ibu-ibu janda yang nggak dapet 1,5 kilo, kalau telur dapet 6 dikasih 1,” urai masyarakat.

Ketika dikonfirmasi pemilik e-warong berinisial, TW sekaligus merangkap Kaur Desa setempat diduga buang badan.

“Saya nggak tau sekali kalau permainan diaorang seperti itu, itu resiko dia, saya nggak mau (bertanggungjawab) nanggung, yang penting mereka tandatangan, mereka ambil, dibawa sama mereka,” kelit TW pengelola e-warong.

Mengutip Pedoman Umum Program Sembako 2020, besaran manfaat program Sembako adalah Rp150. 000 / KPM / bulan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako di e-Warong.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana
daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Undang-undang ini kemudian
diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi
Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, kebijakan pemerintahan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP).

Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan
dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan maka akan
ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku.

Apabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada
pemerintah daerah.

E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau
pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan;

Jika musdes/muskel mengidentifikasi bahwa terdapat keluarga yang berhak menjadi penerima manfaat program Sembako namun belum terdapat
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka keluarga tersebut dapat melakukan pendaftaran aktif sebagai rangkaian dari proses verifikasi dan
validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diatur dalam pedoman terpisah.

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan
merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program ini diberikan kepada
penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur tabungan dan/atau uang elektronik yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Seperti halnya program BPNT, Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.

Untuk program Sembako, pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya
dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.

Program Sembako dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, dengan memberlakukan mekanisme khusus untuk wilayah-wilayah dengan kendala akses tersebut.

Pedoman Umum Program Sembako ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai sebelumnya dan dapat digunakan sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana Program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bank penyalur, e-warong sebagai agen penyalur bahan pangan, dan pihak terkait lainnya.

Pedoman Umum Program Sembako disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.

“Saya harap para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Pedoman Umum Program Sembako ini dengan sebaik-baiknya
sebagai acuan pelaksanaan program Sembako,” kata Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai, pada bulan Desember 2019 lalu di Jakarta.

You might also like

error: Content is protected !!