Keuangan KPN JK Lamtim Bermasalah, Diskop Lamtim Nggak Dilaporin?

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, Suliyah mengatakan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Jejamo Kiwah (JK) Kabupaten Lampung Timur Sugeng tidak menyampaikan laporan keuangan.

Laporan keuangan dimaksud adalah hasil pengurus KPN JK Lamtim mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan bersama seluruh anggota pada setiap akhir tahun.

“Nggak pernah RAT (KPN JK) guru itu, itu katanya lagi rame, ya saya denger-denger kalau lagi heboh, kalau RAT nggak pernah, terus terang”, ungkap Suliyah pada Jum’at, 21/2 sekitar jam 10.00 WIB diruang kerjanya.

Seharusnya pengurus KPN JK Lamtim mengadakan rapat anggota tahunan (RAT), hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur.

“Seharusnya mereka RAT, namanya saja Koperasi, kalau Koperasi Jejamo Kiwah itu selama saya disini belum pernah (menyampaikan laporan keuangan), seharusnya laporannya kesini, saya juga nggak pernah tau”, terang Kasi Kelembagaan Diskop Lamtim itu.

Dilain pihak secara terpisah, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lampung Timur, Mujiono mengatakan dalam kurun waktu tertentu diterbitkan Keputusan Menteri Koperasi (Kepmenkop) guna dilakukan perbaikan.

“Kalau saya sebetulnya simpel, semua itu sudah ada aturan-aturannya, apalagi berdasarkan aturan yang ada. Kepmen-Kepmen setiap bulan, setiap semester timbul, Kepmen itu untuk perbaikan-perbaikan (Koperasi),” kata Mujiono pada Jum’at, 21/2 sekitar jam 10.30 WIB.

Selama tiga tahun berturut-turut, KPN JK Lamtim terindikasi tidak mengadakan RAT maka hilang badan hukumnya.

“Jadi, kalau koperasi itu sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut, tidak melaporkan ke Dinas Koperasi setempat itu hilang badan hukumnya, (laporan disampaikan) secara online sekarang ini,” jelas Ketua Dekopinda Lamtim.

“Kalau memang di Dinas Koperasi udah jelas, koperasi ini tidak melaksanakan RAT, tahun ini, tahun ini, udah jelas itu tiga tahun berturut-turut hilang (badan hukumnya),” urai Mujiono.

Disinggung tentang dugaan karut marutnya penghimpunan maupun arus pengelolaan keuangan oleh pengurus KPN JK Lamtim dapat dilaporkan anggota ke pihak berwenang.

“Kalau memang itu menyalahi aturan, apalagi sekarang (500 an koperasi /BMT) rusak-rusak inikan karena banyak yang menyalahi aturan,” terangnya.

“Seperti koperasi lainnya yang masih belum selesai masalah hukumnya, nah ini silahkan dilaporkan kepada yang berwajib,”

Ketransparanan pengurus Koperasi terlihat pada barometer yaitu rapat anggota tahunan.

“Nah, kemudian kalau sama anggota-anggotanya sudah nggak terbuka, selalu tertutup, kemudian yang jadi barometernya apa, rapat anggota tahunan,” paparnya.

“Rapat anggota tahunan itu sebetulnya tidak wajib dihadiri oleh Dinas (Koperasi) dan Dewan Koperasi setempat. Tapi wajib melaporkan laporan keuangan akhir tahun ke Dinas Koperasi, itu wajib,”

Pemegang kekuasaan tertinggi Koperasi adalah rapat anggota tahunan sebagai berikut pertanggungjawaban pengurus terhadap seluruh anggota.

“Itu salah satu pemegang kekuasaan tertinggi di Koperasi yaitu rapat anggota merupakan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya,”

“Karena kalau sudah tidak melaksanakan RAT, itu sudah ada indikasi, mesti itu timbul masalah. Apalagi lebih dari tiga tahun berturut-turut, RAT dibulan April saja itu udah ada tanda-tanda indikasi nggak bener, harusnya Januari atau Februari,” tutup Ketua Dekopinda Lamtim.

Mayoritas PNS anggota KPN JK Lamtim mengeluh sebab diduga pembagian SHU tidak transparan. Bagi peminjam tidak memperoleh pinjaman yang diminta, begitupula bagi yang mengundurkan diri atau pensiun tidak mendapatkan haknya.

Selain hak-hak para anggota, aset-aset KPN JK Lamtim diduga tidak jelas dan bangunan kantor yang belum digunakan dijual tanpa sepengetahuan anggota.

Uang gaji ribuan PNS diduga dipotong dari tiga ribu sampai sepuluh ribu untuk simpanan di KPN JK Lamtim sejak tahun 1990 – 2020 sedari Metro ke Lamtim pasca pemekaran wilayah.

Begitu juga dengan dana pinjaman yang disalurkan dari pihak Bank Swasta dengan nilai belasan miliar rupiah terindikasi tidak jelas juntrungannya.

You might also like

error: Content is protected !!