Ketum Mabes LMP, Arsyad Cannu Ketua Mada LMP Lampung, Johan Nasri

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Propinsi Lampung, Johan Nasri mengungkapkan bahwa Adek Erfil Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum (Ketum) Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019 serta menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP, seperti dikutip dari lampungone.com.

Johan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih (LMP) Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini Nomor 09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkap Johan Nasri di Mada LMP, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang – Undang dan AD ART.

“Besok (Senin, 11/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Johan Nasri tidak memberikan komentar terkait dualisme kepengurusan LMP Mada Lampung.

“Dasar kami, AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya.

You might also like

error: Content is protected !!