Menteri Keuangan Tetapkan Pedoman Pengelolaan Rumah Negara

Laporan : Ropian Kunang


LAMPUNG TIMUR – Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara melalui Peraturan Menkeu Nomor 138/PMK.06/2010 yang diberlakukan mulai tanggal 2 Agustus 2010, mengutip siaran pers Kementerian Keuangan Kepublik Indonesia Biro Hubungan Masyarakat.

Peraturan Menkeu ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) berupa rumah negara dengan tetap menjunjung tinggi good governance (
dan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan BMN berupa rumah negara.

Tujuan Peraturan Menkeu ini
adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMN berupa rumah negara yang tertib, terarah dan akuntabel. Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,
pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.

Dalam Peraturan Menkeu ini disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) golongan rumah
negara, yaitu:

(i) Rumah negara golongan I adalah rumah negarayang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;

(ii) Rumah negara golongan ” adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara; dan

(iii) Rumah negara golongan ‘” adalah
rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang dilakukan dalam rangka pengalihan hak rumah negara.

Status penggunaan BMN berupa rumah negara tersebut ditetapkan oleh Menkeu selaku Pengelola Barang dan didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dan Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa rumah negara golongan III.

Menkeu juga menetapkan bahwa BMN berupa rumah negara hanya dapat
digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat Izin Penghunian.

Pengoptimalan penggunaan rumah negara golongan I dan II wajib dilakukan
oleh Pengguna Barang untuk menunjang tugas dan fungsinya.

Pengguna Barang wajib menyerahkan rumah negara yang tidak digunakan sesuai peraturan perundang-undangan
kepada Menkeu selaku Pengelola Barang.

Pada prinsipnya, pemindahtanganan BMN berupa rumah negara dilakukan dengan mekanisme penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat.

Pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan hanya dapat dilakukan terhadap BMN berupa rumah negara golongan III.

Sedangkan mekanisme tukar-menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan terhadap rumah negara golongan I
dan II, sedangkan untuk rumah negara golqngan III dapat dilakukan juga setelah rumah negara tersebut dikembalikan s!atusnya menjadi rumah negara golongan II.

Selanjutnya, penghapusan BMN berupa rumah negara dilakukan berdasarkan
keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III atau Pengelola Barang.

Penghapusan dimaksud meliputi:

(i) Penghapusan BMN berupa rumah negara golongan I dan II dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang;

(ii) Penghapusan BMN berupa rumah negara golongan III dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;

(iii) Penghapusan BMN berupa rumah negara dad Daftar BMN pada
Pengelola Barang.

Penghapusan BMN berupa rumah negara antara lain dilakukan sebagai tindaklanjut dari:

(a) Penyerahan kepada Pengelola Barang;
(b) Pemindahtanganan;
(c) Alih fungsi menjadi bangunan kantor; dan
(d) penjualan dalam bentuk pengalihan hak.

Penatausahaan BMN berupa rumah negara meliputi kegiatan pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.

Pembukuan dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa rumah negara, meliputi: penetapan/alih status penggunaan, penetapan/alih status golongan, alih fungsi, pemindahtanganan dan
penghapusan.

Sedangkan, inventarisasi rumah negara dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima) tahun.

Hasil inventarisasi tersebut dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada Pengelola Barang selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak selesainya pelaksanaan inventarisasi.

Untuk pelaporan dalam rangka penatausahaan BMN berupa rumah negara dilaksanakan setiap semester,
laporan tersebut disusun oleh pengguna barang berupa laporan semesteran dan laporan tahunan dan disampaikan kepada Menkeu C.q. Dirjen Kekayaan negara.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di
www.depkeu.qo.id.

Kepala Biro

Harry, Z, Soeratin,
NIP. : 196308291988021001

Kementerian Keuangan Republik Indonesia BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 3500849 <> Faksimile: 350 0847 Nomor
website: http://www.depkeu.go.id <> e-mail: humas@ depkeu.go.id Tanggal
16 S/HMS/2010
: 23 September 201 0

You might also like

error: Content is protected !!