Masyarakat Pertanyakan Perkembangan Laporan Korban Kekerasan Seksual ABK

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Wahono tokoh masyarakat warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga menanyakan tentang sejauh mana terkait tindaklanjut perkembangan hasil penyelidikan atas laporan Mawar (14) korban dugaan kekerasan seksual di Kepolisian Resort Lampung Timur.

Korban kekerasan seksual merupakan anak dibawah umur dan mengalami keterbelakangan mental telah melapor pada Rabu, 11/12/2019 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Lampung Timur bersama Sularso berstatus sebagai kakeknya yang menjadi saksi.

“Bagaimana perkembangan masalah asusila Mawar (nama samaran – red)”, kata Wahono pada Selasa, 21/1 pukul 21.25 WIB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur, Rita Witriati mengatakan perihal tersebut telah ditindaklanjuti petugas yang membidanginya.

“Siap, terimakasih infonya, sudah ditindaklanjuti oleh bidang yang bersangkutan”, kata Rita pada Rabu, 22/1 jam 06.55 WIB melalui aplikasi WhatsAppnya.

Korban didampingi oleh G. Triyanti Kasi PPPA Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur dan Dian Ansori devisi hukum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur sebagai Tim Anti Penjahat Kelamin.

Namun, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima oleh korban maupun saksi hingga kini. (*)

You might also like

error: Content is protected !!