LAMPUNG TIMUR – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Nanang Salman pada Senin, 20/1 cepat panggil 10 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur pelaksana medical checkup lebih kurang 670 calon jemaah haji (CJH) Lampung Timur Tahun 2020.
Tujuannya, membahas tentang teknis pemeriksaan kesehatan berikut tes kebugaran dan besarnya nilai tarif biaya medical checkup CJH di 10 Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana.
Inilah hasil wawancara antara Wartawan metro deadline dan lampung news paper dengan Nanang Salman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dengan durasi selama 5 menit 52 detik.
“Hari ini saya memanggil semua Kepala Puskesmas yang memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Lampung Timur. Memaparkan pembahasan tentang teknis pemeriksaan dan berapa biaya di Puskesmas dan juga dirumah sakit bagi calon jemaah haji”, kata Nanang pada Senin, 20/1 sekitar pukul 15.00 WIB diruang kerjanya.
Selain rapat, pihaknya berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur. Puskesmas mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2019.
“Sudah dirapatkan dan dikonsultasikan dengan bagian hukum bahwa apa yang dikerjakan Puskesmas itu. Karena Puskesmas sudah BLUD, maka mengacu kepada Perbup nomor 10 Tahun 2019”, tambah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur itu.
“Ya mengikuti amanat dari Permendagri nomor 79 tahun 2018, karena Puskesmas yang sudah BLUD. Maka setiap pelayanan perlu diadakan aturan dengan dibuatkan aturan hukum Perkada, yang di Kabupaten Lampung Timur adalah Peraturan Bupati Lampung Timur”, terang Nanang.
“Begitu juga rumah sakit Sukadana dulu, setelah BLUD maka tarif dilakukan Perkada tetapi khusus seperti itu sesuai petunjuk Permendagri”.
Pihaknya belum mengetahui kuota CJH Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kesehatan mendapatkan tugas untuk pemeriksaan kesehatan CJH.
“Mohon maaf, kalau jumlah kuota seluruh mungkin yang lebih tau Kemenag. Kami Dinas Kesehatan dapat tugas untuk pemeriksaan calon jemaah haji. Dimana, pemeriksaan dilakukan 2 tahap, tahap pertama di Puskesmas dan pemeriksaan tahap kedua di rumah sakit Sukadana”, ujar mantan Direktur RSUD Sukadana.
Sesuai rencana, untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Sukadana dilakukan
seminggu dari pemeriksaan pertama.
“Rencana, pemeriksaan di rumah sakit Sukadana dilakukan 1 minggu setelah pemeriksaan pertama di Puskesmas”.
Terdapat 10 Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur pelaksana pemeriksaan kesehatan lebih kurang 670 CJH Lampung Timur.
“Ada 10 Puskesmas, Puskesmas Sukadana, Purbolinggo, Way Jepara, Sribawono, Labuhan Meringgai, Way Mili, Pugung Sekampung Udik, Sekampung, Batanghari dan Puskesmas Pekalongan”, jelasnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan CJH di RSUD Sukadana tetap mengeluarkan biaya sesuai Perda akan tetapi bukan biaya tes kebugaran sesuai Perbup.
“Mengeluarkan biaya di rumah sakit, tahap 1 di Puskesmas ada biayanya, dirumah sakit pemeriksaan karena lebih lengkap lagi, itu ada biayanya sesuai Perbup untuk Puskesmas dan sesuai Perda untuk rumah sakit”.
“Tes kebugaran 2 kali di Puskesmas semua, dirumah sakit biayanya tapi bukan tes kebugaran, tes kebugaran di Puskesmas biayanya 125 ribu, rencana 2 kali sehingga 250 ribu”.
Terdapat kelebihan pembayaran biaya medical checkup CJH di Puskesmas dengan nilai rata-rata Rp.300 ribuan.
“Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dibawah 300 ribu karena sesuai dengan item tarif Perbup yang mampu dikerjakan di Puskesmas. Kalau paket lengkap di Puskesmas, kalau Puskesmas itu mampu itu sebesar 500 ribu tapi karena tidak lengkap hanya dia mampu adalah berkisar antara 200 ribu sampai 300 ribu, dibawah 300 ribu”.
“Rumah Sakit punya aturan tersendiri, Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang diterapkan tahun 2019 ada aturannya, kisaran standar minimal informasino dari rumah sakit dibawah 700 ribu, kecuali ada pemeriksaan yang khusus lagi sesuai dengan indikasi dari dokter”.
Ternyata lebih dulu Nanang Salman Saleh Kadiskes Lamtim mengatakan ia telah perintahkan Kepala Puskesmas Sukadana kembalikan uang ke CJH. Uang itu diduga kelebihan pembayaran biaya medical checkup 116 CJH di Puskesmas Sukadana lebih kurang Rp.34,800,000.
Diduga kuat perihal itu terjadi terhadap seluruh CJH Lampung Timur sesuai kuota lebih kurang 670 orang, sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya medical checkup CJH lebih kurang Rp.201,000,000.
Rencananya, uang itu akan dikembalikan disaat para CJH melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebab apabila dikembalikan sesegera mungkin tampak terlihat janggal.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Supri akan mengagendakan acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
RDP bertujuan menindaklanjuti keluhan calon jemaah haji (CJH) yang melakukan medical checkup pada Rabu,15/1 di Puskesmas Sukadana yang dipungut biaya sebesar Rp.750,000. perorang.
“Nanti akan kita tidaklanjuti dengan RDP dengan Dinas terkait”, tegas Supri singkat pada Senin, 20/1 pukul 12.11 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Mengutip bunyi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 423. : Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewanang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan penjelasan (kelebihan pembayaran biaya medical checkup CJH diduga) merupakan unsur perbuatan-perbuatan sewenang-wenang dan kecurangan-kecurangan (korupsi) yang banyak ragamnya dari pegawai negeri.
Perbuatan itu menunjukkan seolah-olah apa yang dipungut itu harus dibayar, baik kepadanya sendiri, maupun kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas negeri.- (*)