Izin Kios Pupuk Subsidi TM Dicabut KP3 Lampung Timur

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Sanksi tegas akan diberikan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur. Sanksi akan diberikan kepada oknum pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Batanghari berinisial, Wi. Ia diduga menjual pupuk subsidi puluhan ton jenis Urea dan Ponska pada Minggu ketiga November 2019 lalu diluar wilayah kerja (Wilker).

Melalui Direktur CV. NAS Lampung Timur Jefri selaku Distributor Pupuk Subsidi Lini III memberhentikan pendistribusian pupuk subsidi ke Kios TM Lini IV sebagai pengecer.

“Untuk tahun 2020, kios TM tidak di angkat lagi menjadi Pengecer”, tegas Ida Yoyok atas nama Jefri Direktur PT. NAS pada Kamis, 16/1 pukul 12.04 WIB

Pihak Distributor menunggu rekomendasi dari KP3 Kabupaten Lampung Timur sebagai dasar untuk penerbitan surat pemberhentian atau pencabutan.

“Benar sudah tidak dikirim pupuk lagi,
Mengenai sangsi sesuai dengan ketentuan Permendag. Kami masih menunggu rekomendasi dari KP3 Kabupaten Lampung Timur sebagai dasar kami untuk mengeluarkan surat”, tambahnya.

Kontrak Distributor dengan kios TM telah berakhir sesuai dengan masa berlaku selama setahun.

“Namun demikian karena kontrak pengecer hanya berlaku tiap tahun, kami mengambil kewenangan kami sebagai distributor untuk tidak mengangkat kembali sdr Wi selaku pemilik kios TM sebagai pengecer pupuk bersubsidi pada tahun 2020 ini”, terangnya.

“Sehingga yang bersangkutan tidak punya hak lagi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di tahun 2020 ini”, tutupnya.

Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Syahruddin Putra mengatakan Rekomendasi dan Nota Dinas belum diterimanya, besok (Jumat, 17/1) ia akan cek terlebih dahulu.

“Sampai sekarang suratnya belum sampai ke saya, saya lagi di Jakarta ada rakor. Kalau besok saya ngantor nanti saya cek”, Tegas Ketua KP3 Syahruddin pada pukul 16.02 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

Okta Herdami atas nama Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur selaku anggota KP3 Lampung Timur akan menghadap Ketua KP3.

“Siap, kalau besok (Jumat, 17/1) saya cek, beliau ada nanti saya langsung menghadap saja”, jelas Okta Herdami pada pukul 16.22 WIB melalui aplikasi WhatsAppnya.

Untuk diketahui bahwa hasil pantauan, surat laporan hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (Wasmatlitrik) dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur tertanggal, 16 Desember 2019 belum ditandatangani.

Begitu juga berikut surat Nota Dinas dari Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lampung Timur dan surat rekomendasi pemberhentian sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari Ketua KP3 Kabupaten Lampung Timur tertanggal, 23 Desember 2019, sementara ketiga surat tersebut ditunggu sebab dibutuhkan oleh Jefri Distributor CV. NAS.-

You might also like

error: Content is protected !!