Jejak Alasan Warga Makin Berani Tebang Pohon Penghijauan di Karangrejo

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir. Eka Irianta


 Kasus penebangan pohon di wilayah Karangrejo,  Kecamatan Metro Utara semakin tidak terkontrol.  Pada tahun 2017 silam kasus penebangan pohon di sejumlah titik di jalan Wr. Supratman Karangrejo dengan modus untuk bantuan rumah ibadah pun berbuntut pemeriksaan oleh Tindak Pidana Umum Polres Metro. 

 

Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,  mulai dari ketua LPM, warga,  Lurah hingga Camat Metro Utara kala itu. Namun perkembangan kasus tersebut sudah tidak diketahui lagi.  

 

Baru-baru ini sejumlah pohon penghijauan di pinggir jalan komplek perumahan beringin citra raya  RT 46 RW 11, Kelurahan Karangrejo,  Kecamatan Metro Utara Kota Metro Lampung kembali ditebang dan dijual hasil kayu dengan dalih untuk bantuan rumah ibadah.


Ketua Pengurus Masjid Al Muhajirin Katangrejo Puji Raharjo membenarkan hal tersebut. Ia mengaku penebangan pohon jenis (pohon akasia colombo) tersebut sudah hasil kesepakatan musyawarah warga,  ketua RT RW,  dan hasil surat persetujuan warga sudah di kirim ke kantor Kelurahan agar ditindaklanjuti ke Walikota Metro. 


“Kita berani karna sudah mendapat persetujuan warga. Lagi pula hasil penjualan kayu ini nanti untuk kepentingan renovasi rumah ibadah (Masjid),  bukan untuk kantong pribadi atau perorangan, “ungkapnya, Senin (14/10/2019).


Lebih lanjut,  kata Puji hasil penjualan kayu sudah dihitung. Tahap pertama di borong pembeli Rp. 4,5 juta, lalu tahap kedua Rp. 23,5 juta,  tapi baru di bayar Rp. 11 juta.  


“Kita akan tebang sesuai kebutuhan,  kemarin juga sudah mendapat bantuan dari pemerintah Rp. 10 juta berbentuk matrial namun hanya untuk membangun pagar. Kemudian terkait masalah status tanah masjid akan di lakukan tukar guling. Sementara baru lisan nanti akan kita proses secepatnya,”paparnya. 


Sementara itu,  Lurah Karangrejo Saifullah, SE meyatakan bahwa awalnya tidak mengetahui adanya penebangan pohon oleh warga. 


“Saya tidak memiliki kuasa soal surat memberikan izin penebangan pohon, saya hanya sekedar mengetahui dan melanjutkan surat permintaan warga kepada pimpinan Camat,  Walikota,  dan dinas terkait soal adanya aktifitas penebangan pohon akasis, “jelasnya. 

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Ir.  Eka Irianta mengatakan terkait izin penebangan pohon sudah ditangani lingkungan hidup. 


“Saya sudah sempat dengar,  soal warga minta izin soal penebangan pohon. Kalau tidak salah itu sudah ditangani bawahan saya, tapi saya belum tanda tangan memberikan izin rekomendasi,”imbuhnya. 

“Sebenarnya soal penebangan pohon tidak masalah, asal alasanya masuk akal. Seperti usia pohon,  lapuk,  membahayakan warga. Dan ditebang untuk kepentingan rumah ibadah,  menurut saya itu sah-sah saja, asal digunakan sesuai manfaatnya,”pungkasnya. (*)


You might also like

error: Content is protected !!