Utang Retensi Capai Rp10,7 M, Ancam Raihan WTP Kota Metro

Penulis : Fredi Kurniawan Sandi

Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi

METROTemuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas buruknya beberapa persoalaan kegiatan fisik dan non fisik di Kota Metro mencapai Rp.10,7 Miliar sampai 2018 yang belum dikembalikan ke Kas Negara, kiranya dapat mengancam gagalnya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 Tahun 2020 mendatang.


Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi membantah hal tersebut.  Ia mengaku hingga saat ini sudah dilakukan pengembalian dengan bertahap.

“Sudah dikembalian utang tersebut, ya sekarang tinggal Rp. 6 miliar. Kita usahakan dan upayakan agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) konsen melakukan penagihan. Itu bukan OPD yang salah, tapi pihak ketiga ,”kata dia, Jumat (13/9/2019).


Sementara, timpal Jihad hasil temuan BPK sudah di cicil. Dimana setoran hasil pemeriksan Inspektorat sendiri sebesar Rp7,4 juta, dan setoran hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp 3,5 miliar, dan lain-lain itu sebesar Rp. 397 juta.

“Ya jelas persoalan ini akan mengancam great pencapaian kinerja Pemkot Metro, dalam meraih WTP ke-10 Tahun 2020 mendatang. Oleh karna itu, kita akan istruksikan OPD melakukan pembenahan dan perbaikan,”ungkapnya.

Selain itu, Jihat berasumsi bahwa temuan itu bisa di siasati dengan menaikan dana retensi dari 5 persen menjadi 10 persen dari nilai kontrak atas kegiatan yang telah selesai 100 persen berdasrakan dokumen PHO, tetapi masih dalam masa pemeliharaan.

“Kita sudah usul agar dinaikan nilai kontrak, agar nanti  kalau ada temua dari BPK, dana 10 persen itu bisa menutupi temuan tersebut,”jelasnya.

Soal naiknya 5 persen dana retensi kegiatan itu sudah di usulkan ke (pak Sekda Red) , dan OPD pada saat rapat. Namun, belum terealisasi.

“Ya masudnya, bila ada temuan BPK, dana retensi dari kegiatan itu untuk menutupi temuan itu,”imbuhnya.


Disingung penyumbang temuan BPK di lingkungan Pemkot Metro paling banyak ?, Jihad menyebut lagi –lagi pihak ketiga, dan dinas itu sebenarnya tidak salah.

“Iya juga mencontohkan di salah satu OPD juga pernah ada kegiatan nilai Rp. 150 juta, temuanya Rp.40 juta, nah inilah yang harus ditindak tegas. Saya sudah ingatkan OPD, agar tidak memberikan kegiatan kepada pihak ketiga sebelum mereka (Kontraktor Red) mengembalikan uang temuan tersebut,”kata dia lagi. (*)

 

 

You might also like

error: Content is protected !!