![](http://metrodeadline.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_2609.jpg)
Inilah eks pertokoan jalan Jend Sudirman Kota Metro yang dirobohkan lantaran melanggar GSB. Foto/ Fredi Kurniawan Sandi
![](http://metrodeadline.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_2609.jpg)
METRODEADLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro nampaknya berupaya keras untuk menambah pemasukan kasda dari aset perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Kali ini, eks lahan pertokoan Jln. Jend Sudirman dilirik mekipun diketahui telah melanggar GSB (Garis Sebadan Banguanan) sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Sekertaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Metro Ariyanto, SH mengatakan bahwa, toko Jln Jend Sudirman di periode pertama akan di bongkar karna melanggar GSB.
“Jadi tidak dapat di bangun kembali, tetapi ada isu atau informasi akan dibangun kembali. Mohon penjelasan saudara (Walikota Red), benar atau tidak memang tidak melanggar aturan?..,”ungkapnya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang empat Raperda Kota Metro pertanggungjawaban Walikota Metro TA. 2018, di gedung DPRD, Senin (1/7/2019).
Menggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Walikota Metro, Hi. Achmad Pairin, S. Sos menyampaikan trimakasih kritik dan sarannya untuk bersama-sama membangun Kota Metro untuk lebih baik lagi.
“Untuk pembangunan ruko Jln Sudirman kontribusinya memperhatikan pertimbangan konsultan publik,”ujar Walikota seperti dikutip dari sambutan dihadapan tamu Forkompimda saat Rapat Paripurna agenda empat Raperda Pertanggungjawaban Walikota TA. 2018.
Sementara itu, hampir dua pekan akhirnya Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, SE,. M.M langsung mengambil langkah cepat untuk menjadwalkan agenda hearing bersama Pemkot Metro, pada Senin15 Juli 2019 dengan agenda hearing tentang rencana peremajaan dan GSB pertokoan Jln Jend Sudirman. (*)