Pupuk Bersubsidi Bukan Dijadikan Ketiga Oknum Untuk Ajang Bisnis

LAMPUNG TIMUR – Bukannya untuk jual beli apalagi pupuk bersubsidi dimaksud akan dijadikan sebagai ajang untuk berbisnis secara illegal, melainkan pupuk bersubsidi kurang lebih 1 ton itu akan digunakan oleh kedua oknum yang berinisial Hrz alias Rz dan Su untuk memupuk tanaman ubikayu atau singkong milik mereka sendiri.

Dengan maksud dan tujuan diserta harapan agar supaya tanaman singkong mereka dapat tumbuh dengan subur dan mereka pemiliknya dapat hidup lebih makmur, selain mengandakan gaji rutin bulanan.

Namun kebetulan, tanah lokasi tanaman kebun singkong milik Rz dan Su yang akan ditebar pupuk jaraknya tidak jauh dari lokasi tanah milik Su. Akhirnya, Rz menitipkan pupuk miliknya kepada Su untuk ditebar oleh pekerja.

Mulanya, Suarto saat sedang berada dilokasi kebun singkong miliknya di Dusun Capang Desa Pasar Sukadana kedatangan Hi. Iml alias Ml. Lalu Ml melihat tanaman singkong milik Su sudah layak dipupuk, tetapi Su belum mendapatkan pupuk untuk memupuk tanamannya itu. Akhirnya Ml mencoba menawarkan pupuk miliknya sejumlah 6 zak seberat 300 kilogram.

“Awalnya, saya ketemu papi Ml dikebon singkong saya, karena liat tanaman singkong saya bagus, kata papi sudah layak dipupuk, tapi kata saya, saya nggak punya pupuk”. Kata Su Rabu, 10/7/2019 pukul 15.00 WIB menguraikan.

Mendengar Su tidak mempunyai pupuk, Ml menawarkan 6 zak pupuk miliknya, namun Suarto sempat berpikir untuk mengembalikan tatkala Ml akan pakai pupuknya itu.

“Kata papi, kebetulan saya punya pupuk, kalau mau pake aja, tapi saya berpikir dulu, karena saya berat mau mulangin seandainya suatu hari papi perlu pupuk”. Tambahnya.

Berhubung Su kesulitan mendapatkan pupuk, akhirnya pupuk milik Ml 6 zak tersebut dibeli oleh Su.

“Karena saya nyari pupuk nggak dapet terpaksa pupuk punya papi saya bayar”. Lanjutnya.

Secara kebetulan, Rz keponakan Ml memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 5,000 meter persegi yang juga ditanami singkong. Lokasi kebun singkong Rz berdekatan dengan kebun singkong milik Su di Dusun Karang Jaya Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana.

“Kebetulan lokasi tanah punya Rz dekat kebon singkong saya di Karang Jaya, dia minta tolong singkong juga ditebar pupuk. Maka pupuknya ada 4 zak itu saya bawa tapi karena hujan maka dititip dirumah saudara kita di Karang Jaya”. Urainya.

“Pupuk dari papi Ml 6 zak, ditambah dari Rz 4 zak dan 10 zak punya saya, jadi semua ada 1 ton, jenis pupuknya urea 10 zak dan NPK 10 zak”. Ujarnya.

Tanah milik Su terletak di Dusun Karang Jaya Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana seluas kurang lebih 12,500 meter persegi sedangkan tanah milik Rz luasnya kurang lebih 5,000 meter persegi.

Rz dan Su bukan memperjualbelikan pupuk bersubsidi itu, pupuk subsidi tersebut digunakannya untuk memupuk tanaman singkong mereka. Karena, selain memiliki gaji rutin setiap bulan, sebagai abdi Bangsa dan Negara, Rz dan Su juga menekuni usaha tani.

Begitu juga dengan Ml, ia bukan seorang pengusaha apalagi distribitor pupuk bersubsidi. Melainkan sebagai petani yang ulet, memiliki tanah lahan garapan lumayan luas di Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga.

Ucapan yang sempat terlontar dari mulut H. Ml karena dirinya terbawa emosi dan dalam keadaan khilaf sebab melihat Rz dan Su dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan yang datang Minggu, 7/7 pukul 17.00 WIB dikediaman Su.

“Bagaimana nggak ngomong gitu, karena saya khilaf sebab Rz sama Su dicecar,
ditanya kayak diintrogasi, rombongan wartawan yang datang ada enam orang”. Kata H. Ml seakan menyadari dan menyesali ucapannya itu.

Laporan : Ropian Kunang.

You might also like

error: Content is protected !!